RNCelebes.web.id, Makassar - Penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya diterima langsung oleh Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si, bersama Sekretaris Camat Mamajang, Andi Muhammad Adri, SH., pada acara penganugrahan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Tribun Lapangan Karebosi Makassar Jumat, 19/12/2025.
Penghargaan Satya Lencana Karya Satya diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, dan dedikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun secara terus-menerus.
Tanda kehormatan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kepada Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si, bersama Sekretaris Camat Mamajang, Andi Muhammad Adri, SH.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kota Makassar, unsur Forkopimda Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta seluruh penerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya Tahun 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh penerima Satya Lencana Karya Satya atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun kepada negara dan Pemkot Makassar.
Munafri menegaskan, penganugerahan Satya Lencana Karya Satya bukan semata-mata sebagai tanda jasa dan kehormatan, melainkan juga sebagai pengingat akan pentingnya integritas moral, keteladanan, serta tanggung jawab seiring dengan masa pengabdian yang telah dijalani.
Dirinya berharap momentum ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pada tahun 2025 ini, sebanyak 830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya yang merupakan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia, dengan rincian 166 PNS masa pengabdian 30 tahun, 107 PNS masa pengabdian 20 tahun, dan 557 PNS masa pengabdian 10 tahun.
( Rahmat/Red )

.jpg)







