Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman yang harus diikuti oleh wartawan atau jurnalis dalam menjalankan profesinya. Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia:

Prinsip Utama
1. Menghormati kebenaran dan kejujuran.
2. Menghormati hak dan martabat orang lain.
3. Menghindari penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.
4. Menghormati privasi dan kerahasiaan.
5. Menghindari konflik kepentingan.

Kode Etik
1. Wartawan harus mencari dan menyajikan informasi yang akurat dan benar.
2. Wartawan harus menghormati sumber informasi dan melindungi kerahasiaannya.
3. Wartawan tidak boleh menerima uang atau hadiah dari sumber informasi.
4. Wartawan harus menghindari diskriminasi dan stereotip.
5. Wartawan harus menyajikan informasi dengan objektif dan seimbang.
6. Wartawan harus mengoreksi kesalahan dan meminta maaf jika perlu.
7. Wartawan harus menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual.
8. Wartawan tidak boleh menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

Pedoman Pelaksanaan
1. Wartawan harus memiliki identitas yang jelas.
2. Wartawan harus menyajikan informasi dengan cara yang etis.
3. Wartawan harus menghindari penggunaan bahasa yang kasar atau diskriminatif.
4. Wartawan harus menghormati perintah pengadilan dan hukum.

Sanksi Pelanggaran
1. Peringatan.
2. Pemberhentian sementara.
3. Pemberhentian permanen.
4. Penghentian kegiatan jurnalistik.

Lembaga Pengawas
1. Dewan Pers.
2. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).
3. Ikatan Jurnalis Indonesia (IJI).

Sumber:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
3. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI).

نموذج الاتصال