Miris, Seorang Warga Diamankan Tanpa Proses Hukum, Menuai Sorotan Tajam
RNCelebes.web.id, Makassar - Miris, seorang warga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman atas laporan seorang warga, diamankan oleh pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Polrestabes Makassar, menuai sorotan tajam. Pasalnya warga tersebut dilaporkan atas pasal pengancaman menggunakan Senjata tajam (Sajam) dan saat ini mendekam selama 7 hari di sel tahanan Polsek Panakkukang Makassar. Hal ini sontak membuat keluarga merasa keberatan, karena tanpa melalui proses hukum Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dan KUHPidana baru, Perkapolri No 6 tahun 2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA hari Minggu 26 Juli 2026 lalu, saat korban inisial I (40) selaku pelapor sedang membersihkan peralatan kerja. Tak selang begitu lama inisial P (35) selaku terlapor berjalan menuju ke rumah, tiba-tiba berhenti dan menegur dengan kata-kata kasar dengan ancaman kepada inisial I. Korban inisial I yang mer...