Miris, Seorang Warga Diamankan Tanpa Proses Hukum, Menuai Sorotan Tajam


RNCelebes.web.id, Makassar - Miris, seorang warga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman atas laporan seorang warga, diamankan oleh pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Polrestabes Makassar, menuai sorotan tajam.

Pasalnya warga tersebut dilaporkan atas pasal pengancaman menggunakan Senjata tajam (Sajam) dan saat ini mendekam selama 7 hari di sel tahanan Polsek Panakkukang Makassar. Hal ini sontak membuat keluarga merasa keberatan, karena tanpa melalui proses hukum Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dan KUHPidana baru, Perkapolri No 6 tahun 2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA hari Minggu 26 Juli 2026 lalu, saat korban inisial I (40) selaku pelapor sedang membersihkan peralatan kerja. Tak selang begitu lama inisial P (35) selaku terlapor berjalan menuju ke rumah, tiba-tiba berhenti dan menegur dengan kata-kata kasar dengan ancaman kepada inisial I.

Korban inisial I yang merasa tidak nyaman dan terancam, akhirnya melaporkan inisial P ke pihak kepolisian Polsek Panakkukang Kota Makassar di hari Minggu 26/7/2026.

Hal ini diungkapkan keluarga terlapor inisial P ke awak media mengungkapkan, bahwa anaknya insial P dilaporkan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Dirinya merasa keberatan, karena anaknya ditahan selama 5 hari di sel tahanan, sejak dijemput pada Minggu sore lalu sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat 1/8/2026.

Mirisnya, hingga hari ini inisial P diketahui masih ditahan dan belum menjalani proses hukum, tanpa status sebagai tersangka dan hanya disebut "Diamankan sementara".



Ditempat terpisah, praktisi hukum dan pengamat kepolisian menilai tindakan penahanan tanpa status hukum yang jelas ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Abuse of power (Penyalahgunaan wewenang). 

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP, pihak kepolisian hanya diberikan batas waktu maksimal 1x24 jam untuk mengamankan seseorang guna melakukan pemeriksaan awal atau klarifikasi perkara. "Jika sudah lewat 24 jam dan dimasukkan ke dalam sel tahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan (SP Han) serta Surat Penetapan Tersangka yang sah, maka itu adalah penahanan ilegal.

Seorang oknum pihak kepolisian tidak boleh merampas hak kemerdekaan seseorang secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang rigid," ujar seorang ahli hukum pidana saat dimintai tanggapan.Pihak keluarga yang berhasil menemui P di Polsek Panakkukang mendesak kapolsek dan penyidik untuk segera memberikan kepastian hukum.

Demikian jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atas status penahanan tersebut, pihak keluarga berencana mengambil langkah hukum darurat. Namun langkah yang disiapkan antara lain melaporkan oknum penyidik Polsek Panakkukang ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polrestabes Makassar serta Bid Propam Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu pihak keluarga orang tua inisial P selaku terlapor mempertimbangkan untuk keberatan dengan menempuh jalur Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Namun hal tersebut oleh pihak terlapor emi membebaskan P dari penahanan yang diduga tidak sah tersebut.

Sementara itu penyidik yang menangani perkara tersebut dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa inisial P selaku terlapor diamankan atas laporan seorang warga inisial I atas dugaan tindak pidana Pasal 448 KUHPidana baru. Dirinya inisial I yang merasa sebagai korban pengancaman oleh seorang inisial P dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam).

Penyidik mengungkapkan, bahwa inisial P diamankan hanya sebagai tahanan titipan sementara saja. "Kami amankan atas laporan seorang warga inisial I di hari Minggu sore saat kejadian sekitar pukul 17.00 WITA untuk diamankan dengan status ditahan atau dititip sementara sebagai pembinaan", tutur penyidik Polsek Panakkukang yang menangani inisial P.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan warga berinisial P yang telah berlangsung selama tujuh hari tanpa status tersangka tersebut.

( Rahmat )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buletin Fakta Ekologi Vol III ‘Hutan Hujan Di Ambang Kehancuran

Pj. Bupati Takalar Terima Kunjungan LPPOM MUI Sulsel