Dewan Pers; Mengecam Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan, Saat Unras Penolakan RUU Pilkada 2024


RNCelebes.web.id, Makassar - Melalui siaran persnya, Dewan Pers mengecam praktek kekerasan yang dilakukan kepada wartawan oleh Aparat saat peliputan aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa beberapa waktu lalu, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dilansir pernyataan Ketua Dewan Pers dalam siaran persnya, No. 8/SP/DP/VIII/ 2024, pada peristiwa kekerasan terhadap Wartawan yang terjadi saat aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa menolak Revisi UU Pilkada di DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Sabtu 24/8/2024.

Tak hanya itu, Pers Mahasiswa juga menjadi korban kekerasan Aparat yang 
seharusnya melindungi dan menertibkan saat meliput aksi massa dengan tema yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), 
setidaknya terdapat 11 orang wartawan di Jakarta telah menjadi korban kekerasan aparat, melalui bentuk tindakan intimidasi, ancaman pembunuhan, kekerasan psikis 
hingga fisik yang mengakibatkan luka-luka berat. Tercatat 3 orang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Semarang mengalami sesak nafas hingga pingsan akibat tembakan gas air mata yang dilancarkan oleh polisi untuk membubarkan aksi.

Kali ini, diduga kuat aparat Kepolisian dan TNI melakukan penyerangan terhadap jurnalis. Laporan Tempo.co, personel TNI dan Polri diduga memukul dan mengancam membunuh jurnalis Tempo berinisial H yang tengah meliput demonstrasi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Kekerasan berawal saat Jurnalis 
tengah merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya seorang pendemo yang terkulai di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB.

Terhadap peristiwa kekerasan wartawan tersebut, Dewan Pers menyampaikan secara tegas dan mengecam;
1. Aparat sebagai penjaga keamanan demo agar menghormati profesi wartawan saat menjalan profesi melakukan liputan. Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 
2. Aparat Kepolisian dalam hal ini Propam, tanpa menunggu laporan, agar dengan sigap melakukan penyelidikan internal kepada para pelaku kekerasan yang diindikasikan oleh aparat keamanan. Dan sebagai bentuk pengungkapan kebenaran kepada publik, hasil penyelidikan internal tersebut, agar segera dipublikasikan;
3. Mempertimbangkan kerja liputan para wartawan yang potensial mengalami keberulangan dalam liputan kegiatan unjuk rasa, diharapkan Aparat mengevaluasi rencana tindak lanjut dan pelaksanaan penanganan unjuk rasa dengan tidak melakukan kekerasan termasuk kepada para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya melakukan liputan;
4. Meminta LPSK agar secara pro aktif melakukan upaya perlindungan kepada jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan profesinya;
5. Meminta Komnas HAM, agar melakukan penyelidikan secara independen dan melaporkan hasilnya kepada publik.

( Rahmat/DP )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template


 


 

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال