Miris, Polres Gowa Menahan Anak Di Bawah Umur Selama 2 Bulan, Tanpa Kepastian Hukum, Menuai Sorotan Publik


RNCelebes.web.id, Makassar - Miris seorang warga anak di bawah umur dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan inisial DW oleh orang tua korban selaku pelapor. Namun ibu dari anak di bawah umur mengeluhkan dan keberatan anaknya di tahan oleh Unit PPA selama 2 bulan tanpa adanya kepastian hukum di Polres Gowa, menuai sorotan publik.

Diketahui anak di bawah umur inisial DK (16) warga Kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar ditahan oleh penyidik Unit PPA atas laporan dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan atas korban inisial DW (16), hingga saat ini belum ada kepastian hukum di Polres Gowa.

Ibu Trisnawati selaku orang tua terlapor saat Jumpa Pers kepada awak media di salah satu warkop mengungkapkan, bahwa anaknya ditahan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas oleh Unit PPA Polres Gowa. Begitupun Laporan Polisi (LP) maupun surat lainnya berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) maupun surat penahanan juga tidak diterima oleh pihak keluarga terlapor.


"Kami tidak tahu, apa masalahnya anakku sehingga ditahan di Polres Gowa, penyidik Unit PPA hanya menyampaikan melalui telpon seluler WhatsApp, kalau anak saya di tahan karena persetubuhan, tidak ada surat pemberitahuan apapun", ungkap Trisnawati pada awak Media, Minggu 01/06/2025.

Menurutnya, Trisnawati selaku keluarga terlapor yang dihubungi langsung dari pihak penyidik Unit PPA Polres Gowa untuk datang melihat anaknya, namun pihak penyidik tidak memperbolehkan Trisnawati ketemu dan melihat langsung anaknya.

Trisnawati mengungkapkan, setelah 2 hari anaknya di tahan, penyidik Polres Gowa kembali menelpon dirinya mengatakan jika pihak korban meminta denda Rp. 25 juta, agar kasus anaknya bisa diselesaikan dengan damai. "Saya dan keluarga datang ke Polres Gowa mau ketemu dan melihat anak ku, tapi Polres Gowa tidak boleh saya masuk, cuma depan pintu kaca melihat anak ku dari jauh, dan sepintas saya melihat ada luka dan lebam dibagian wajahnya", ungkap Trisnawati dengan nada sedih.

Lebih lanjut, Trisnawati menambahkan, bahwa sudah lebih sebulan kembali ditelpon oleh pihak penyidik Unit PPA menyampaikan, bahwa dirinya menyiapkan permintaan keluarga korban. "Saya di telpon lewat WA oleh penyidik, katanya korban minta denda Rp. 25 juta. Dan saya baru tahu kalau ternyata korbannya adalah DW pacar DK, itu yang disampaikan penyidik dan yang kami tahu DK dan DW sudah lama pacaran", lanjut Trisnawati.

Trisnawati juga menyebutkan, bahwa sejak awal lebih dari seminggu anaknya ditahan di Polres Gowa, dirinya tidak diperbolehkan bertemu langsung anaknya. 

Sebelumnya, Trisnawati didampingi oleh awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak penyidik di ruangan Unit PPA terkait hal tersebut dan mengatakan, bahwa koban DK diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban DW yang juga anak masih di bawah umur. "Iya, DK dikenakan UU perlindungan anak, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap DW. DK dilaporkan oleh ayah korban selaku pelapor, masalah denda Rp. 25 juta itu, kami tidak tahu", tutur penyidik. 

Namun, saat dimintai laporan polisi, pihak penyidik Unit PPA hanya menuliskan nomor laporan polisi di secarik kertas dengan LP. No. B/344/IV/2025/SPKT PolresGowa-Polda Sulsel, tertanggal 01 April 2025, lalu diserahkan ke Ibu DK Trisnawati selaku terlapor.


Saat itu Trisnawati baru bertemu langsung anaknya DK di Unit PPA menyampaikan ke ibunya kalau ternyata DK juga jadi korban penganiayaan oleh pihak keluarga DW. "Pantas itu hari saya melihat anak ku dari luar pintu kaca ada luka dan lebam di mukanya. Ternyata anak ku di keroyok kodong sama keluarganya DW, ini saja masih ada bekas-bekasnya", ujar ibu Trisnawati.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum juga ada pihak Polres Gowa memberikan keterangan terkait hal tersebut, dimana adanya dugaan penganiayaan yang dialami sebelumnya DK selaku terlapor. Diduga tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga DW selaku pelapor.

( Rahmat )

Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template


 


 

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال