Penahanan Pelaku Tawuran 2 Bulan Di Polsek Panakkukang, Diduga Abaikan Kesepakatan Damai Tanpa Kepastian Hukum


RNCelebes.web.id, Makassar - Aksi tawuran pemuda akhir-akhir ini kerap kali terjadi di berbagai wilayah di Kota Makassar. Dimana tawuran ditengarai adanya kesalahpahaman antar sesama kelompok pemuda, membuat warga semakin resah, was-was dan ketakutan, jika hal tersebut terjadi di wilayahnya.

Olehnya fungsi pengawasan dan peran serta orang tua di rumah dan masyarakat di sekitarnya sangat dibutuhkan dalam memberikan arahan dan petunjuk yang lebih baik, sesuai tuntunan agama sebagaian penerus bangsa.

Seperti yang terjadi di awal Bulan Juni lalu, aksi sekelompok anak muda melakukan penyerangan di Jalan Swadaya Kel Masale Kec Panakkukang Kota Makassar. Aksi penyerangan tersebut, hingga warga setempat merasa resah dan akhirnya mengadukan ke pihak berwajib di Polsek Panakkukang Kota Makassar.

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima aduan masyarakat melalui seorang warga, bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan 17 orang pelaku tawuran. Dengan diamankannya ke 17 orang, diantaranya seorang ditemukan barang bukti berupa anak Busur dan Senjata tajam (Sajam).

Hal ini berdasarkan informasi pihak keluarga salah seorang dari anak yang masih diamankan, mengungkapkan rasa ketidak puasan dan menilai ketidak adilan atas penahanan selama 2 bulan, diduga  abaikan Kesepakatan Damai tanpa kepastian hukum yang jelas, Kamis 24/7/2025.

Sebelumnya aksi tawuran terjadi sekitar awal Bulan Juni 2025 lalu oleh sekelompok anak muda melakukan penyerangan. Hingga membuat warga setempat merasa resah dan mengadukan ke pihak Kepolisian Polsek Panakkukang Kota Makassar.

Tak selang begitu lama, upaya mediasi dilakukan bersama aparat pemerintah setempat dan tokoh masyarakat yang juga dihadiri keluarga sejumlah anak yang diamankan. Mediasi yang disepakati kesepakatan damai untuk tidak lagi mengulangi tindakan demikian yakni aksi tawuran dan tetap akan dikawal oleh aparat Polsek Panakkukang.

Namun, pihak keluarga dari salah seorang pelaku tawuran yang diamankan menilai adanya kejanggalan yang secara sepihak dari oknum pihak Polsek Panakkukang yang menangani. Menilai kesepakatan damai, sepihak telah melepaskan 13 orang yang ditahan, sedangkan pihak lain masih tetap berada di dalam sel tahanan berjumlah 4 orang.

Sudah hampir 2 bulan lamanya para pelaku tawuran ditahan, tanpa kepastian hukum yang jelas atas proses hukum  dan juga kesepakatan damai yang sudah dibuat sebelumnya, seakan diabaikan, Ada apa ? dengan proses hukum atas penahanannya selama hampir 2 bulan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Muhammad Rijal yang hendak dikonfirmasi, akhirnya dihubungi melalui akun WhatsAppnya terkait proses hukum atas penahanan ke 4 orang pelaku tawuran yang masih ditahan di Polsek Panakkukang, diduga abaikan kesepakatan damai, Rabu 30/7/2025.

Dirinya juga mengatakan terkait perkara penahanan tersebut, bahwa penahanan ke 4 (Empat) orang tersebut sementara masih melengkapi berkas untuk (P21) pelimpahan ke kejaksaan dan masih menunggu proses tindak lanjut.

Bahkan, dirinya mengatakan perkara tersebut sudah begitu lama dan sudah ditindak lanjuti. Adapun bukti kesepakatan damai sebagai terlampir. "Iya benar, walaupun ada kesepakatan damai, karena sudah ditindak lanjuti untuk dilengkapi dan menjadi atensi Kapolrestabes Makassar", tuturnya.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak keluarga salah seorang pelaku tawuran yang masih ditahan, berharap keadilan atas perkara tersebut dan kepastian hukum yang jelas, tidak secara sepihak serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses hukum atas penanganan perkara di Polsek Panakkukang.

( Rahmat )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template


 


 

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال