ANTRAKSI Gelar Aksi Tolak Prapradilan Di PN Makassar Tersangka Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswa


RNCelebes.web.id, Makassar - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ANTRAKSI) Sulsel menggelar aksi Unjuk rasa (Unras) menuntut Tolak Prapradilan yang diajukan seorang Dosen UNM tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 26/1/2026.

Aksi Unras digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya hukum yang dinilai berpotensi melemahkan posisi korban, sekaligus mencederai upaya penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita memadati di Jalan RA Kartini menutup separuh badan jalan dan membawa spanduk serta poster bernada kritik keras terhadap praktik kekerasan seksual dengan dugaan upaya pelemahan proses hukum.

Nampak peserta aksi yang melakukan orasi, sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, namun tetap berlangsung tertib dan amaan di bawah pengawalan pihak aparat kepolisian.


Anreyza selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) dalam aksinya menuntut dan menilai permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan untuk menghindari pertanggung jawaban pidana. "Praperadilan ini bukan untuk mencari keadilan, tapi justru membuka celah agar pelaku lolos dari jerat hukum. Ini yang kami lawan hari ini,” tegas Anreyza dalam orasinya.

Dirinya menegaskan, kehadirannya dalam aksi Unras mahasiswa di PN Makassar merupakan bentuk pengawalan moral agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. "Aksi ini adalah pengawalan moral. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan seksual, apalagi ketika korbannya adalah mahasiswa,” ujarnya.

Mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum, agar konsisten berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan apa pun. "Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai korban kembali dikorbankan oleh prosedur hukum,” seru salah satu orator.

Dalam permohonan praperadilannya, pihak tersangka mempersoalkan sejumlah tahapan hukum, mulai dari SPDP, penetapan tersangka, perubahan pasal, hingga penangkapan dan penahanan. Salah satu dalil menyebut SPDP tidak diberikan kepada pemohon dan disampaikan melewati batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun berdasarkan fakta perjalanan pendampingan kasus, penyidik telah memulai penyidikan secara sah dan memberitahukan kepada Penuntut Umum. Keterlambatan administratif terkait SPDP dinilai tidak otomatis membatalkan penyidikan selama tidak menimbulkan kerugian nyata bagi pemohon.

Terkait penetapan tersangka, pihak pemohon mengklaim tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti. Sementara fakta pendampingan menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan penilaian kecukupan alat bukti merupakan kewenangan hakim dalam persidangan pokok perkara, bukan praperadilan.


Anreyza kembali menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut justru menunjukkan adanya upaya mengaburkan substansi perkara. “Yang dipersoalkan bukan lagi kebenaran materiil, tapi bagaimana cara membatalkan proses hukum. Ini berbahaya bagi korban dan bagi masa depan kampus,” tegasnya.

Dirinya menolak anggapan, bahwa laporan korban bermotif kepentingan pribadi atau konflik akademik. "Narasi menyudutkan korban ini harus dihentikan. Semua itu akan diuji di pengadilan, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Pada akhirnya, peserta aksi ANTRAKSI dari gabungan puluhan mahasiswa membubarkan diri dengan damai dan teratur serta menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Sembari mengingatkan PN Makassar agar tidak 'masuk angin'. "Kami akan terus ada sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bukan soal satu orang, tapi soal keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual,” pungkas Anreyza dengan tegasnya.

( Rahmat )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال