RNCelebes.web.id, Makassar - Beredarnya isue di pemberitaan seorang Dosen Universitas Negeri (UNM) Makassar melaporkan rektor UNM Makassar inisial KJ ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendikti saintek) atas dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya, dlansir disalah satu media sosial, seorang dosen inisial QD sebagai korban mengaku dilecehkan melalui percakapan akun WhatsApp. "Iya betul, jadi saya sudah melapor ke Polda Sulsel mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga Universitas Negeri Makassar KJ", ujar dosen tersebut saat mengungkapkan kepada awak media, Kamis 21/8/2025.
Diketahui KJ juga dilaporkan ke Itjen Kemendikbudristek pada Rabu 20/8/2025 atas pengakuan seorang dosen QD sebagai korban menerima pesan melalui WhatsApp dari KJ yang berisi ajakan bernuansa mesum hingga gambar dan video pornografi sejak 2022 hingga 2024. "Pelecehannya itu dalam bentuk chat WA, terus kirim video-video yang arahnya pornografi dan itu sudah berlangsung lama dari tahun 2022 sampai 2024 dan saya selalu menolaknya dengan halus," tuturnya.
Dosen QD mengaku baru memiliki keberanian melaporkan tindak pelecehan ini, karena trauma. Kemudian dirinya juga tidak ingin ada dosen atau mahasiswi yang menjadi korban selanjutnya. "Saya jadi trauma melihat yang begini, saya kasihan sebagai seorang wanita kita pasti takut. Saya saja sebagai dosen digitukan, untung saya punya hal prinsip, menolak, tapi bagaimana orang yang di bawah tekanan, kuasanya atau mahasiswa misalnya. Jadi kita jadikan tindakan antisipatif jangan sampai banyak korban cuma tidak mau atau tidak berani melapor," ungkapnya.
Korban QD khawatir, jika sudah banyak pihak yang mendapat perlakuan serupa oleh KJ, hanya saja, korban tidak berani melaporkan. "Saya sebagai dosen saja berani seperti itu, bagaimana dengan orang yang ada kebutuhannya sama dia misalnya mahasiswa. Jadi jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, jangan sampai banyak korban tapi tidak berani speak up, mungkin setelah ini ada yang berani ngomong juga," tuturnya.
Dalam laporannya, QD sebagai korban meminta Kemendikbudristek melakukan investigasi independen, termasuk memberikan perlindungan hukum dan psikologis terhadap dirinya, serta menjatuhkan sanksi administratif.
Ditempat terpisah, KJ dikonfirmasi terkait laporan atas dugaan pelecehan seksual tersebut, mengatakan mempersilakan dosen tersebut untuk melapor. Dirinya juga mengaku sudah tidak ingat kejadian yang dimaksud dosen tersebut. "Saya persilakan aja. Masa orang mau melapor dilarang? Gak apa-apa. Saya tidak tahu banyak yang komunikasi lewat chat dengan saya," tuturnya.
Bahkan KJ mengaku membantah dan tidak paham laporan yang dimaksud dan tidak mengerti letak dugaan pelecehan dari percakapan tersebut. "Saya tidak paham. Saya tidak ngerti di posisi mana pelecehannya," ungkap KJ dalihnya.
( Rahmat )







