RNCelebes.web.id, Makassar - Penegakan hukum di Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat ke publik terkait adanya dokumen Surat Perintah Penahanan oleh oknum, diduga diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) melawan hukum.
Melalui pemerhati masyarakat dan hukum, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti adanya sebuah dokumen Surat Perintah Penahanan, diduga tidak terdaftar dalam sistem database resmi kepolisian Polda Sulsel, hingga memicu sorotan dari praktisi hukum.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan, bahwa jika benar nomor Laporan Polisi (LP) tersebut tidak tercatat di sistem SPKT, maka tindakan oknum polisi yang menerbitkannya merupakan bentuk pelanggaran regulasi yang nyata, Selasa 5/5/2026.
Menurutnya sejumlah aturan diduga telah langgar oleh oknum penyidik, jika benar dokumen tersebut diterbitkan secara non-prosedural:
Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Aturan ini mewajibkan surat perintah penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan. Dimana dokumen yang dimaksud terpantau mengabaikan aspek kronologi dan identitas korban secara jelas.
Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Aturan ini mewajibkan surat perintah penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan. Dimana dokumen yang dimaksud terpantau mengabaikan aspek kronologi dan identitas korban secara jelas.
Demikian aturan tersebut Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Regulasi ini mengatur bahwa setiap administrasi penyidikan (Mindik) harus tercatat secara akurat dalam sistem informasi penyidikan.
Adapun Laporan Polisi yang dimaksud Nomor LP/A/08/IV/2026/ SPKT/Polda Sulsel yang disebut “tidak masuk sistem” merupakan indikasi pelanggaran manajemen penyidikan yang serius.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Penerbitan dokumen “gelap” tanpa registrasi resmi diduga melanggar etika kelembagaan dan kewajiban anggota Polri untuk bekerja sesuai standar prosedur operasional (SOP).
Sementara itu Cacat Hukum Sejak Dalam Pikiran, “Laporan Polisi adalah pintu masuk. Jika LP nomor 08 SPKT tertanggal 24 April 2026 itu tidak ditemukan di database resmi, maka secara otomatis surat penahanan itu cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak sah secara administrasi negara,” tegas Farid kepada awak media ini, Selasa 5/5/2026.
Dirinya juga menyoroti keanehan dalam surat penangkapan nomor SP.Kap/06/ IV/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO yang tidak mencantumkan siapa pelapor maupun korban TPPO. "Bagaimana mungkin ada tersangka tanpa ada korban yang jelas dalam surat perintahnya? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Makassar,” tambahnya.
Pukat Sulsel mendesak bongkar Audit Investigatif atas temuan tersebut, melalui Bidang Profesi pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang membubuhkan tanda tangan atau menerbitkan surat tersebut.
Farid mengingatkan, bahwa tindakan di luar regulasi dapat berujung pada gugatan Praperadilan dan sanksi etik bagi oknum yang diduga bekerja secara tidak profesional.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan ke publik, pihak terkait Polda Sulsel belum merespon untuk mengklarifikasi terkait hal tersebut. Mengingat demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian atas ulah oknum yang bekerja tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
( Tim Red )









