Pelaku Intimidasi Jurnalis Di Lutim Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Usai Pemeriksaan


RNCelebes.web.id, Lutim - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur (Lutim) resmi menetapkan SR (56), oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis. SR langsung ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal pada Rabu (1/10/2025). Saat itu, SR diduga sebagai pemilik tambang melakukan intimidasi dan pengancaman. Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik setelah video rekamannya viral di media sosial.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta keterangan dari terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, SR diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik.

Penetapan tersangka dan penahanan SR ini adalah komitmen Polres Luwu Timur dalam menindak tegas setiap bentuk ancaman dan intimidasi, khususnya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

( Vera )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال