Bupati Takalar Teken MoU Kejaksaan Terkait Pidana Kerja Sosial


RNCelebes.web.id, Takalar - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Kajari Takalar mengangkat dokumen yang telah ditandatangani sebagai simbol resminya kerja sama pidana kerja sosial, di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Acara dimulai pukul 08.30 Wita dan dihadiri para kepala daerah, kepala Kejaksaan Negeri, dan jajaran Forkopimda.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye hadir mengenakan batik warna merah dalam barisan penandatanganan.

Bupati Takalar berdampingan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Aksan Thamrin. Keduanya berada di posisi paling ujung barisan saat prosesi penandatanganan berlangsung.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyampaikan arah pemidanaan nasional kini mengutamakan pendekatan restoratif dan proyektif. Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulsel. "Pemidanaan nasional kini bergerak menuju sistem yang restoratif dan proyektif. Kita tidak lagi menjadikan penjara sebagai instrumen utama dalam pemidanaan,” ujar Asep.

Asep menyatakan, pemidanaan harus memulihkan keadaan sebelum tindak pidana terjadi. "Kita harus melihat pelaku, keluarga, korban, dan lingkungan sosial secara menyeluruh. Banyak kasus ringan ternyata berdampak besar bagi korban dan keluarga pelaku,” ujarnya.

“Pidana kerja sosial lebih mendidik dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut mengapresiasi kebijakan tersebut. "Kami mengapresiasi penerapan pidana kerja sosial untuk kasus ringan. Kebijakan ini mengurangi beban lapas dan mempercepat pemulihan pelaku,” ujar Andi Sudirman.

Andi Sudirman juga menambahkan, bahwa kerja sosial harus disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial masing-masing pelaku.

( Rahmat/Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال