RNCelebes.web.id, Takalar - Sebanyak 20 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, secara resmi memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu 15/11/2025.
PB ini merupakan langkah awal bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat dan membuktikan keberhasilan program pembinaan yang telah mereka jalani.
Menurut Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama, mengatakan jika hak integrasi adalah hak yang diberikan kepada Warga Binaan yang sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk kemudian diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat agar menjalankan sisa masa pidana di luar lapas sehingga mereka dapat berintegrasi kembali ke dalam kehidupan masyarakat.
“Pembebasan Bersyarat bukanlah akhir dari pengawasan, melainkan awal dari proses reintegrasi sejati. Program PB ini diberikan sebagai hak narapidana, dengan tujuan utama untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Lapas Takalar, Mansur berharap Warga Binaan yang mendapatkan PB ini diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap mereka dapat kembali ke keluarga dan lingkungan masing-masing dengan membawa bekal keterampilan dan mentalitas positif yang telah kami tanamkan. Ini adalah bukti nyata bahwa pembinaan di Lapas Takalar berjalan efektif dalam mempersiapkan Warga Binaan menjadi individu yang siap kembali berkontribusi bagi bangsa dan negara,” jelasnya.
( Tim Red )







