Aksi Unras Mahasiswa Mendesak Tegas Stop Kriminalisasi Aktifis


RNCelebes.web.id, Makaassar - Unjuk rasa (Unras) yang tergabung dalam massa mahasiswa dan masyarakat menuntut atas berbagai bentuk ketidak adilan yang terjadi. Stop kriminalisasi aktivis atas proses hukum terkait penahanan ZM dan pengeboman sekretariat mahasiswa, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 12.30 Wib, Rabu 10/12/2025.

Aksi unras mahasiswa dengan tegas mendesak PN Makassar dan Polrestabes Makassar untuk stop dan tidak kriminalisasi kepada aktifis terkait kasus penahanan ZM. Proses hukum atas penahanan ZM aktifis yang dialami sampai saat ini belum ada titik terang dan menemukan kepastian hukum atas penanganannya.

Dalam orasinya Dedi selaku Koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan dengan tegas mendesak pihak institusi penegak hukum untuk stop dan tidak melakukan kriminalisasi kepada aktifis mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Demikian halnya atas penahanan ZM merupakan bentuk kriminalisasi aktivis yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan HAM.

Pernyataan sikapnya Dedi menuntut secara tegas mendesak pihak Polrestabes Makassar dan PN Makassar untuk membebaskan ZM, tanpa syarat dan pastikan proses hukum yang adil dan transparan. Demikian juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang 1945 pasal 28 E, sehingga gerakan mahasiswa tidak boleh dibukam melalui intimidasi hukum.


Dedi selaku Korlap menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai kehadiran atas tuntutan hak mahasiswa sebagai warga negara adalah keadilan yang jujur, hukum yang tegak dan negara hadir. Menuntut usut tuntas kasus pengeboman sekretariat mahasiswa dan mengecam keras tindakan teror, berupa pengumuman sekretariat mahasiswa.

Bahkan aksi mahasiswa mendesak pihak Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan serta tanpa tambang pilih dan tidak menerima alasan apapun atas lambatnya penanganan kasus ini. Menolak budaya no viral no Justice berdasarkan tidak boleh bergantung pada seberapa besar sorotan publik atau seberapa viral sebuah kasus keadilan, bukan konten keadilan bukan traffic.


Hadirnya negara merupakan kewajiban dan bukan hadiah yang diberikan setelah tekanan publik. Menegaskan hukum harus ditegakkan, tanpa keberpihakan dan tanpa intimidasi terhadap gerakan mahasiswa bersama rakyat. 

Pada akhirnya, aksi mahasiswa menuntut segala bentuk teror terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil adalah pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas. "Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari PN Makassar dan Polres Makassar, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar dan Kami adalah gerakan moral gerakan membela keadilan dan gerakan untuk Monas negara tidak Abai terhadap hak-hak aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

( Rahmat )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال