RNCelebes.web.id, Makassar - Somasi resmi dilayangkan advokad pemerhati masyarakat kepada pihak manajemen perusahaan Deluxe Beauty Lounge terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenaga kerjaan dialami seorang tenaga kerja yang sejak 10 Februari 2024 hingga 30 Januari 2026, Senin 3/2/2026.
Ardianto, SH., selaku Pemerhati Bantuan Hukum kepada masyarakat menegaskan, bahwa pengiriman somasi merupakan langkah hukum yang wajar dan dibenarkan oleh Undang-Undang, serta dilaksanakan sesuai Kode Etik Advokat. Namun secara ketentuan pembelaan kepentingan warga, kliennya menyampaikan keberatan secara proporsional sesuai aturan perundang-undangan terkait larangan menyampaikan informasi yang menyesatkan.
“Somasi ini adalah mekanisme hukum yang sah untuk meminta klarifikasi, penyelesaian hak-hak pekerja, serta memastikan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ardianto.
Somasi tersebut memuat sejumlah poin penting terkait hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi dari pihak perusahaan, antara lain: Upah pokok yang diterima SA sebesar Rp.1.000.000/bulan, jauh di bawah ketentuan UMK Kota Makassar.
Adapun uang transport harian sebesar Rp. 37.000/HR (jika masuk kerja), Upah lembur Rp.10.000/jam, tidak adanya kontrak kerja tertulis, tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak libur yang empat kali per bulan, sisa cuti tahunan sebanyak lima hari yang belum diberikan, serta penghentian hubungan kerja tanpa prosedur PHK yang sah.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta pihak Deluxe Beauty Lounge memberikan klarifikasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021, PP 36/2021 tentang Pengupahan, UU 24/2011 tentang BPJS, serta aturan teknis lainnya.
Selain hak ketenagakerjaan, somasi juga memuat permintaan, agar pihak salon memperlihatkan dokumen perizinan usaha, termasuk:
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin operasional salon, Sertifikat Higiene dan Sanitasi, Bukti pelaporan pajak daerah, Kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Permintaan tersebut disebut tidak melanggar kode etik advokat, karena dilakukan untuk mendukung kejelasan status hubungan kerja dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai PP 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Ardianto juga menegaskan, bahwa pengiriman somasi tidak dimaksudkan untuk memperkeruh suasana, melainkan bagian dari prosedur penyelesaian sengketa secara bipartit, sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Somasi adalah langkah awal agar kedua belah pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.
Demikian hal tersebut, dalam batas waktu yang diberikan kepada pihak Deluxe Beauty Lounge tidak memberikan respons, kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi untuk mencatatkan persoalan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (pelanggaran normatif), Mengajukan permohonan mediasi, Melaporkan ketidakpatuhan perizinan ke instansi berwenang, Hingga membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sampai berita ini dipublikasikan Ardianto, SH., menyampaikan, bahwa langkah yang ditempuh tetap berlandaskan azas norma dan kaidah hukum serta kode etik profesi dan pihak perusahaan belum merespon untuk mengklarifikasi terkait informasi tersebut.
( Rahmat/Red )

.jpg)






