RNCelebes.web.id, Makassar - Perkara atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama yang tidak asing lagi di kalangan aktifis Makassar, kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ada apa ? dibalik penetapan status tersangka atas laporan dugaan korupsi ke KPK, menuai sorotan publik.
Sebelumnya seorang warga panggilan akrab Taufik Hidayat melaporkan atas dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengadaan baju seragam sekolah gratis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat.
Disisi lain pihak Pemkot Makassar tidak menerima dan keberatan, akhirnya melalui kuasa hukum laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik di Polrestabes Makassar.
Melalui laporan tersebut, yang dipicu atas unggahan Taufik di media sosial TikTok dan Facebook dengan menuding adanya praktik dugaan korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis di jajaran Pemkot Makassar.
Penetapan sebagai tersangka atas dirinya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar hingga berujung gugatan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 17/8/2026.
Upaya hukum yang ditempuh guna menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Perkara bermula atas laporan Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang bertindak atas nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Pihak penyidik Polrestabes Makassar yang mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/411/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/ Polrestabes Makassar, tertanggal 27 Juli 2026, hingga resmi menetapkan status Muh Taufik Hidayat sebagai Tersangka yang dijerat menggunakan ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, pihak pemohon (Taufik Hidayat) mempersoalkan alat bukti dan prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik, salah satunya berupa penyitaan perangkat telepon genggam miliknya (Handphone).
Sementara Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Dr. Makkah Muharram, SH., MH., menegaskan, bahwa laporan yang dilayangkan murni merupakan penegakan hukum demi melindungi kehormatan pribadi seseorang yang diserang di ruang digital.
Pihak kuasa hukum membantah adanya narasi upaya mengkriminalisasi ataupun pembungkaman kritik publik. Menurut mereka, tuduhan adanya dugaan korupsi yang disebarkan ke publik harus dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan langsung menghakimi di media sosial.
Hingga pemberitaan ini dipublikasikan proses persidangan praperadilan (Prapid) masih bergulir di PN Makassar, guna mendengar argumentasi dari kedua belah pihak serta pembuktian kelayakan administrasi penyidikan dari Polrestabes Makassar selaku pihak termohon.
( Rahmat )







