RNCelebes.web.id, Maros - Beredarnya video di salah satu media sosial beberapa waktu lalu terkait penguasaan dan mengalihkan obyek tanah milik orang lain tanpa alas hak yang sah disertai adanya pengrusakan di lokasi batas (Pagar), dipolisikan terancam pidana.
Tindakan dengan modus menyewa dan akhirnya menguasai dan selanjutnya mengalihkan ke pihak lain di lokasi obyek tanah milik orang lain.
Demikian tindakan dengan memaksakan suatu kehendak tanpa alas hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dapat dijerat secara pidana maupun perdata. Tindakan yang marak terjadi di berbagai wilayah, seperti konflik agraria hingga sengketa di tapal batas.
Seperti yang dialami ahli waris R.R. Buranda terkait penguasaan dan mengalihkan obyek tanah miliknya tanpa alas hak yang sah, terletak di Jalan poros Maros Dusun Bulu-bulu Desa Marumpa Kecamatan Marusu Kabupaten Maros. Diduga adanya konspirasi berkedok menyewa dengan berpura-pura membuka rumah makan dikenal "Kayu Bangkoa" di lokasi obyek tanah milik ahli waris R.R. Buranda.
Adapun di lokasi obyek tanah milik ahli waris R.R. Buranda berupa dokumen kepemilikan sah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama R.R. Buranda dengan luas 3.712 m2 dan sesuai SPPT tahun 2025 atas nama R.R. Buranda.
Perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh cucu dari ahli waris R.R. Buranda, yakni Alfa Kristiawan selaku pelapor terhadap Syahril dkk selaku terlapor di Polres Maros, sesuai laporan polisi delik aduan, tertanggal 05 Maret 2026.
Bermula pada Bulan April 2025 lalu, Syahril selaku terlapor menyewa di obyek tanah milik ahli waris R.R. Buranda dengan maksud untuk dijadikan usaha rumah makan. Pihak ahli waris bersama Syahril bersepakat menyewa dengan nilai 200 juta dengan DP awal senilai 10 persen dari nilai kesepakatan, yakni senilai 20 juta.
Namun selang beberapa bulan kemudian, pihak ahli waris mempertanyakan sisa dari nilai sewa yang disepakati belum dibayarkan oleh Syahril selaku penyewa. Pihak Syahril beralasan karena ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik, sehingga tidak lagi melanjutkan pembayaran sisa kepada pihak ahli waris R.R. Buranda.
Hingga akhirnya cucu ahli waris R.R. Buranda Alfa Kristiawan selaku kuasa melaporkan ke Subsektor Kecamatan Marusu untuk di mediasi dan akhirnya disepakati secara kekeluargaan, berdasarkan surat pernyataan kedua pihak, bahwa sampai batas yang ditentukan, pihak Syahril selaku penyewa bersedia membongkar dan meninggalkan di lokasi dan pihak ahli waris R.R. Buranda bersedia mengembalikan dana yang sudah dibayar sebagai Dp senilai 20 juta.
Namun sebaliknya, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, pihak penyewa Syahril dengan sengaja mengalihkan obyek tanah ke pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik atas nama Budu Bin Kasa sesuai Rincik. Tak hanya itu pihak yang mengklaim sah sebagai pemilik, diduga berkonspirasi berkedok menyewa dengan menguasai dan mengalihkan obyek tanah milik ahli waris R.R. Buranda.
Pihak ahli waris R.R. Buranda melalui cucu Alfa Kristiawan selaku kuasa pelapor kepada awak media mengungkapkan, bahwa merasa kecewa dan menilai penanganan perkara di kepolisian terkesan sangat lamban terkait progres penegakan hukum penanganan perkara di kepolisian. Terlebih lagi sudah lebih 7 bulan lamanya belum ada kepastian hukumnya, serta menilai terkesan tidak profesional, akuntabel dan tidak transparan, Kamis 15/7/2026.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti sah kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sangatlah jelas yang diajukan ke pihak penyidik di Polres Maros. Tindakan Syahril dkk selaku terlapor sejak awal hanyalah modus berpura-pura menyewa dan seakan.adanya pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah di lokasi obyek tanah tersebut.
Alfa Kristiawan menegaskan, bahwa tindakan sejumlah orang yang melakukan pengrusakan pada tanggal 5 Maret 2026 lalu di batas pagar lokasi tanah, sangatlah nyata. Dengan perdebatan pihak ahli waris yang memegang bukti alas hak dari BPN Maros terhadap yang menguasai di lokasi obyek tanah. "Kejadiannya sudah jelas, siang hari pada 5 Maret lalu. Pagar kami dirusak dan tanah kami dikuasai paksa oleh pihak Syahril dkk, kami memiliki dokumen lengkap, namun mengapa laporan kami di kepolisian sampai saat ini belum memberikan kepastian hukum?" Alfa dengan nada sangat kecewa mengungkapkan ke awak media.
"Aksi nekat kelompok Syahril dkk, diduga kuat ditengarai adanya keterlibatan oknum tertentu di balik layar, hal inilah diduga kuat menjadi pemicu mandeknya proses hukum, sehingga membuat para pelaku secara bebas, sering menganggu dan hal ini juga pernah terjadi di tempat lain dengan mudah mengklaim dan mencoba menguasai obyek tanah milik orang lain", ungkap Alfa dengan tegasnya ke awak media ini.
Sementara itu pihak Syahril selaku terlapor yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya memang benar sejak awal menyewa dengan maksud membuka rumah makan dikenal rumah makan Kayu Bangkoa, Sabtu 10/8/2026.
Namun menurutnya dirinya sudah meninggalkan dan tidak lagi ada di lokasi, karena ada pihak lain yang mensomasi dengan mengklaim obyek tanah tersebut. Dan juga sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjelaskan. "Iya pak silahkan dihubungi orang yang ada di lokasi, karena saya sudah tidak lagi ada dsitu. Oleh karena adanya pihak yang juga mengklaim obyek tanah di situ dan dan saya sudah di somasi, makanya meninggalkan lokasi", ungkap Syahril saat dikonfirmasi awak media ini.
Kuasa hukum ahli waris menilai perkara ini murni pidana dan mendesak aparat kepolisian bertindak objektif tanpa terpengaruh oleh intervensi oknum mana pun. Tindakan ini sudah memenuhi unsur pelanggaran berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu:
1. Pasal 521 KUHP (Pengrusakan Barang): Atas tindakan penghancuran fasilitas pagar pembatas milik orang lain secara sengaja (ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara);
2. Pasal 502 KUHP (Penyerobotan Lahan): Terkait penguasaan fisik tanah milik orang lain secara melawan hukum (ancaman hingga 4 tahun penjara);
3. Pasal 20 KUHP (Penyertaan): Dapat digunakan untuk menyeret oknum-oknum yang terlibat membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
Serangkaian tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum, dengan memaksakan suatu kehendak, diduga adanya konspirasi berkedok menyewa, bermaksud menguasai dan mengalihkan obyek tanah hak milik orang lain. Demikian ancaman jerat hukum bagi pelaku yang sengaja melakukan pengrusakan di lokasi pagar pembatas dengan menguasai dan mengalihkan obyek tanah milik orang lain, sesuai peraturan perundang-undangan dan juga beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dapat diterapkan.
Tindakan dengan memaksakan suatu kehendak menguasai obyek tanah milik orang lain, tanpa alas hak yang sah secara nyata melanggar Peraturan perundang-undangan No 1 tahun 2023 dan aturan Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Pemilik Hak.
Pihak ahli waris berharap dan mendesak pihak penyidik Polres Maros untuk segera menuntaskan perkara atas laporannya dan sebagai pembelajaran menindak pelaku bersama rekannya. Dirinya juga selaku ahli waris berharap untuk menindak tegas siapapun oknum yang mencoba mengintervensi atau mengbekingi perkara yang dialami, demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak penyidik Polres Maros yang dihubungi untuk dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan terkait kepastian hukum penanganan perkara atas tindakan pengrusakan dan menguasai serta mengalihkan ke pihak lain di obyek tanah milik ahli waris R.R. Buranda.
( Rahmat )

.jpg)







