RNCelebes.web.id, Makassar - Proses hukum tewasnya seorang warga Emmy Eryani (43) beberapa waktu lalu, saat itu berada bersama eks suami panggilan akrab Haris (43) di salah satu Hotel di Kota Makassar, menuai ketidak kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pasalnya, kejadian tersebut pihak keluarga Alhm Emmy Eryani keberatan dan melaporkan eks suami Haris ke Polrestabes Makassar. Namun saat ini, sudah 2 (Dua) bulan lamanya, baik proses hukum dan hasil Otopsi di RS Bhayangkara Makassar belum juga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Diketahui, meninggalnya Pr. Alhm Emmy Eryani (43) warga Barombong kota Makassar, saat kejadian itu lagi berada bersama eks suami Lk. Haris (43) warga Galesong Selatan Kabupaten Takalar, di salah satu kamar di Hotel Bali, di jalan S. Pareman Kota Makassar, sekitar pukul 13.00 lebih WITA, Sabtu 2/11/2024.
Mengetahui kejadian tersebut, adik Lk. Agung Juliawan saudara Alhm. Emmy Eryani bersama keluarga lainnya, bergegas pergi ke RS Pelamonia kota Makassar. Namun, tempat dimana Alhm. Emmy di bawa sudah tak lagi bernyawa, diduga saat dibawa dari kamar Hotel Bali Alhm Emmy Eryani sudah meninggal.
Olehnya adik Alhm Emmy Eryani, Lk. Agung Juliawan tidak menerima dan keberatan atas kejadian yang dialami saudaranya, diduga tidak wajar dan akhirnya melaporkan ke pihak Polrestabes Makassar, Sabtu 2/11/2024.
Pihak keluarga adik korban Lk. Agung Juliawan sebagai pelapor melaporkan terhadap eks suami Lk. Haris sebagai terlapor dengan Laporan Polisi LP No: B/2068/XI/2024/SPKT/ Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 2/11/2024 atas dugaan pasal 338 KUHPidana.
Sebelumnya, korban Emmy Eryani saat itu lagi bersama eks suami Lk. Haris sedang berada di Hotel Bali Makassar, sekitar pukul lebih 13.00 WITA, Sabtu 2/11/2024. Selang tidak begitu lama bersama eks suami dibantu oleh petugas Hotel membawa Alhm Emmy yang diduga tidak bernyawa lagi ke RS. Pelamonia Kota Makassar.
Hal ini diungkapkan melalui adik keluarga Alhm Emmy Eryani, yakni Lk. Dedy Setiawan saat menggelar Jumpa Pers kepada awak media mengungkapkan, bahwa kematian yang dialami saudaranya Alhm Pr. Emmy Eryani merupakan hal yang kurang wajar dan penuh dengan teka-teki, Selasa 14/1/2025.
Olehnya pihak keluarga mewakili adik Lk. Agung Juliawan sebagai pelapor atas kejadian yang dialami saudara Pr. Alhm Emmy Eryani dan selanjutnya mempercayakan pihak kepolisian membuka informasi, secara transparan dan akuntabel serta senantiasa memberikan ruang rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat.
Dirinya menambahkan, bahwa saudaranya Alhm Emmy Eryani tidak memiliki sama sekali riwayat penyakit dan sebelumnya eks suami pernah mengancam Alhm Emmy melalui pesan WhatsApp. "Malahan dirinya sendiri yang selama ini membantu untuk mendampingi ibu ke rumah sakit memeriksakan diri", tutur Dedi.
Dedi juga menambahkan berharap kepada pihak kepolisian dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat, khususnya bagi kami pihak keluarga yang masih menunggu seperti apa hasil penanganannya. "Kami masih nunggu dan berharap pihak kepolisian dapat memberi rasa keadilan, demi kejelasan dan kepastian hukum bagi laporan kami di Polrestabes Makassar", dengan nada sangat berharap, Dedi kepada pihak kepolisian yang menangani untuk memberikan informasi kepastian hukum yang jelas dan terang benderang.
Mengingat sudah 2 bulan lamanya dan sampai saat ini dari pihak Polrestabes Makassar, belum memberikan informasi kejelasan, baik proses hukum dan hasil dari Otopsi dari pihak RS Bhayangkara Makassar, sehingga menimbulkan Ada apa ??? proses hukum menuai ketidak adilan, kontroversi dan ketidak pastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai harapan, pihak keluarga kepada pihak Polrestabes Makassar untuk memberikan ruang kepada warga masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan dan kepastian hukum. "Khususnya kami pihak keluarga berharap dapat memperoleh rasa keadilan dan demi suatu kepastian hukum atas laporan polisi kami di Polrestabes Makassar", berharap Dedi nada tegas kepada pihak Polrestabes Makassar.
Sampai informasi berita ini dipublikasikan, pihak mitra kepolisian Polrestabes Makassar belum juga memberikan tanggapan respon terkait proses hukum atas perkara LP No: B/2068/XI/ 2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 2/11/2024 atas dugaan pasal 338 KUHPidana.
( Rahmat/Red )