Aksi Unras Mengutuk PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Atas Pengabaian Terhadap Hukum


RNCelebes.web.id, Makassar - Aksi damai Unjuk rasa (Unras) gabungan dari sejumlah organisasi buruh dan mahasiswa sebagai bentuk tuntutan atas perlindungan hak hukum pekerja dan melarang praktek kerja paksa serta perbudakan modern di industri simelter.

Unjuk rasa (Unras) yang digelar dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Kiba Bantaeng, Komunitas Solidaritas Buruh dan mahasiswa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 30/9/2025.

Dalam aksi orasinya Cibal selaku Koordinator lapangan (Korlap) aliansi kawal hak buruh, menyampaikan apa yang di lakukan Pihak perusahaan terkait gugatan yang di layangkan kepada 20 buruh merupakan upaya untuk melegalkan pelanggaran yang mereka lakukan.

Cibal juga menegaskan kepada manajemen perusahaan PT Huadi Nikel Alloy Indonesia (HNI) di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) Sulawesi Selatan untuk tidak mengabaikan PP Nomor 35 tahun 2021 dan segera mungkin membayarkan hak-hak upah para pekerja (buruh) yang telah bekerja.

Perusahaan menerapkan sistem shift 12 jam per hari tanpa jam istirahat pukul 07.30 - 20.00 dan sistem kerja reguler 8-10 jam per hari, tanpa istirahat mingguan. Hal ini menyebabkan pekerja rata-rata bekerja 60 jam per minggu 240 jam per bulan, melebihi ketentuan PP Nomor 35 tahun 2021 yang membatasi jam kerja selama 40 jam per minggu dengan hak istirahat harian dan mingguan.

Namun, alih-alih perusahaan tidak membayar upah lembur sesuai aturan 1,5 kali upah sejam, untuk jam pertama. Dua kali untuk jam berikutnya, pihak perusahaan hanya memberikan insentif kelebihan jam kerja sebesar 35 sampai 40% kali upah pokok dan tunjangan tetap perhitungan ini jauh lebih rendah daripada standar hukum, sehingga buruh kehilangan hak atas upah lembur yang layak.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Serikat dan pengawas Ketenagakerjaan dengan total kekurangan upah lembur bagi 20 buruh mencapai lebih kurang sebesar 983 juta. Selain itu gaji pokok tahun 2025 hanya 3.500.000 lebih rendah dari UMP Sulsel 2025 sebesar Rp 3.000.000 - Rp 657.527 hingga menimbulkan kekurangan tambahan sebesar Rp.157.527 per orang per bulan.


Peserta aksi buruh melakukan aksi damai selama 16 hari pada bulan 14 Juli 2025 di depan pos 1 PT.HUADI NICKEL ALLOH INDONESIA yang menuntut pembayaran hak lembur dan kejelasan status kerja. Triparit menghasilkan perjanjian bersama terkait opsi PHK atau di rumahkan, namun tidak mencakup perselisihan upah lembur mediator dinas Ketenagakerjaan yang menegaskan, hanya mengatur PHK.

Pada Bulan Maret - Mei 2025 pengawas Ketenagakerjaan Sulsel telah memeriksa laporan buruh dan menerbitkan penetapan resmi yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur. Namun pihak perusahaan mengabaikan perintah tersebut.
Alih-alih mematuhi, pada Agustus 2025 perusahaan justru menggugat 20 buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan dasar :
1. Perjanjian bersama yang melarang  tuntutan di kemudian hari;
2. Kesepakatan insentif 40%;
3. Perhitungan pengawas tidak konfirmasi ke perusahaan gugatan ini dinilai sebagai bentuk judicial aransemen untuk menekan buruh dan menghalangi perjuangan hak normatif mereka.

Adapun peserta aksi menuntut, yakni pada pokoknya terkait pelanggaran hak normatif buruh berupa;
1. Sistem kerja eksploitatif 12 jam tanpa istirahat;
2. Pembayaran upah lembur di bawah standar hukum;
3. Upah pokok di bawah UMP 4 pengabaian penetapan pengawas ketenagakerjaan 5 penggunaan gugatan hukum sebagai alat intimidasi.

Dengan demikian peserta aksi menuntut atas perkara ini, penegasan PHI terhadap perlindungan hukum pekerja dan melarang praktek kerja paksa serta perbudakan modern di industri simelter.

( Tim Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال