RNCelebes.web.id, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat penggerebekan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka bandar narkoba dan anak buahnya di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai kampung narkoba, Selasa 28/1/2024.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan beberapa tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, bertempat di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu 29/1/2025.
Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si., mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya. "Ini sudah dimulai sejak akhir Desember lalu, saat itu, anggota berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka. Dan juga di Parepare kami juga berhasil menyita 3 kg sabu dan menangkap dua tersangka lainnya", ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
“Setelah menangkap para operator ini, kami melakukan penggerebekan di Kampung Borta dan berhasil menyita 10 gram sabu, serta barang bukti lainnya berupa airsoft gun, busur, dan uang tunai sebesar Rp. 9,7 juta. Di lokasi ini, kami juga mengamankan dua tersangka, satu di antaranya perempuan,” tambahnya.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga akhir Januari 2025, polisi telah mengamankan 15 tersangka dalam jaringan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Sehingga, hanya 13 tersangka, dari kerugian total akibat peredaran narkotika ini, ditaksir sekitar mencapai Rp. 6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kampung narkoba tersebut, petugas menemukan sebuah rumah yang diberi pagar besi dengan dikelilingi kawat berduri serta memiliki loket. Rumah itu dijadikan sebagai lokasi transaksi hingga dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.
"Tempat yang ditutupi dengan pintu besi, pintu besi itu semacam tempat. Sepertinya mereka menjual secara terang terangan. Pas sampai disana tidak bisa dibuka, sehingga para pelaku pada lari, kabur", tutur Kombes Pol Arya Perdana, SH., S.Ik., M.Si.
"Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut", ujarnya.
Akibat perbuatan dari para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
( Rahmat/Red )