RNCelebes.web.id, Makassar - Korban penggelapan 1 (Satu) unit mobil Honda HRV dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Romang Lompoa Kabupaten Gowa. Pelaku yang diketahui teman suami korban melakukan konspirasi menggelapkan unit mobil milik korban, pada 14 Februari 2022 lalu, ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kabur.
Ironisnya, Ramli suami korban bersama rekan Syamsuddin Dg Ngawing (58) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, menuai kejanggalan dan sorotan publik.
Diketahui, Ramli (52) suami dari korban Pr. Irdawati Dewi (36) merupakan pemilik unit mobil Honda HRV 1,5 S dengan No. Plat DD 1889 KD berwarna Abu-abu Metalic tahun 2017.
Pelaku Wahyuddin Syam (51) alias Udin bersama rekan pelaku Adriayawan alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan, akhirnya kabur dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahyu alias Udin berkonspirasi bersama rekan pelaku Wawan membawa kabur, menggelapkan unit mobil milik korban Irdawati. Korban yang pada waktu itu akhirnya melaporkan ke Polda Sulsel sesuai Laporan Polisi LP Nomor: B/212/ III/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 04 Maret 2022.
Pelaku Wahyu alias Udin (51) bersama rekan Adriayawan alias Wawan (35) ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Ramli suami korban bersama rekan Syamsuddin Dg Ngawing juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana atas 1 (Satu) unit mobil merk Honda HRV.
Bermula pada 14 Februari 2022 lalu, saat itu pelaku Wahyu alias Udin bertemu Ramli suami korban janjian hendak pergi ke Palu bersama pelaku Udin. Akan tetapi di pagi itu juga pelaku Wahyu alias Udin meminta pinjam unit mobil melalui Ramli suami korban.
Tak lama rekan pelaku Syamsuddin Dg Ngawing (60) panggilan Dg Ngawing datang, oleh pelaku Wahyu alias Udin menyuruh pergi mengambil uang menggunakan unit mobil milik korban dengan alasan perongkosan untuk ke Palu, tetapi Ramli suami korban berpesan kepada pelaku Wahyu alias Udin untuk meminta izin menghubungi istrinya.
Selang beberapa saat kemudian, rekan pelaku Dg Ngawing datang tanpa mengendarai unit mobil, yang awalnya dipinjam dari Ramli suami korban. Sontak Ramli suami korban kaget dan bertanya unit mobil, sambil pelaku Udin yang saat itu menjawab, nada santai, membujuk Ramli suami korban untuk bersabar, jika unit mobil tersebut tidak begitu lama akan ditebus.
Pelaku Wahyu alias Udin hanya berjanji untuk menebus kembali secepatnya unit mobil dari tangan rekannya Andriawan alias Wawan yang juga warga Gowa. Sejak saat itu, pelaku tidak lagi berkoordinasi ke suami pemilik unit mobil, pada akhirnya dilaporkan ke Polda Sulsel. Kuat dugaan pelaku Udin bersama rekannya akrab Wawan berkonspirasi menggelapkan unit mobil, yang saat itu terakhir berada di tangan Wawan.
Hal ini diungkapkan korban Irdawati bersama Ramli suami korban, saat ditemui oleh awak media ini menyampaikan kejadian yang dialami korban Irdawati dan juga proses hukum di Polda Sulsel sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Senin 17/2/2025.
Irdawati selaku pelapor menyampaikan, bahwa sejak awal pada tanggal 4 Maret 2022 lalu, dirinya melaporkan perkara yang dialami atas dugaan tindak pidana penggelapan unit mobil dengan terlapor Wahyuddin Syam alias Udin di Polda Sulsel dengan harapan mobil tersebut dapat ditemukan kembali serta pelakunya diproses secara hukum.
”Laporan Polisi saya di tahun 2022 lalu, tetapi proses pemberkasan dan pelimpahan berkas belum ada kejelasan dan kepastian hukum serta para tersangka dan barang bukti, tidak ada juga diambil oleh penyidik. Proses penanganan kasus tersebut sangat lambat sudah berjalan sekitar hampir 3 (Tiga) tahun”, ungkap korban Irdawati.
Korban Irdawati berharap pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dapat dilakukan tindak lanjut penahanan dan unit mobil Honda HRV dapat ditemukan kembali. “Saya tidak ingin mencabut laporan dan berdamai, karena saya sangat dirugikan, unit mobil yang digelapkan pelaku dan berharap siapa saja yang terbukti terlibat, agar ditahan, karena takutnya keburu kabur”, dengan nada tegas korban Irdawati.
Sampai berita ini dipublikasikan belum ada konfirmasi dan klarifikasi lanjut dari pihak yang terkait atas dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana. Begitupun dari pihak kepolisian atas penanganan perkara yang belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
( Rahmat/Red )