Skandal Tanah Warisan, Pasutri Diduga Rekayasa Memaksakan Kuasai Aset Keluarga


RNCelebes.web.id, Makassar - Skandal perselisihan keluarga bercampur intrik hukum menyeruak atas perbuatan Pasangan suami istri (Pasutri) yang ingin memaksakan menguasai aset berupa obyek tanah warisan. Sepasang suami istri, (Pasutri), yakni Azis Dg Ruppa dan Nurhayati Dg Tommi, diduga rekayasa memaksakan kehendak menguasai aset keluarga atas sebidang tanah warisan keluarga.

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh awak media ini, keduanya pasutri mendatangi kantor Lembaga Hukum LMAPJ sambil membawa berkas yang ditandatangani oleh Ketua RW, Imam Kelurahan, serta beberapa ahli waris. Bermaksud untuk mengklaim dan mengurus perjanjian jual beli atas obyek tanah.

Namun, terdapat satu kejanggalan besar: anak dari almarhumah Rukia Dg Ngai — salah satu ahli waris sah — tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Bahkan, tanda tangan almarhumah disebut “diwakili” oleh anak Azis Dg Ruppa yang jelas bukan keturunan Rukia Dg Ngai, melainkan anak dari Nurhayati Dg Tommi.

Sebelumnya perkara ini menyeruak pada 5 Maret 2024, ketika Pasutri, yakni Azis Dg Ruppa dan Nurhayati Dg Tommi mendatangi kantor di Jalan Sultan Alauddin, Kompleks Plaza Soho No. 02, Rappocini, Makassar.

Pasutri bermaksud meminta bantuan, agar berkas dokumen yang diurus dapat diteruskan ke notaris di Jalan Bayangkara untuk dibuatkan Akte Perikatan Jual Beli atas nama L.R. Dg Ngimba, Amir Dg Nyarrang, dan Nurhayati Dg Tommi.


Demikian halnya, Lurah dan Camat setempat menolak memberikan pelayanan dengan alasan cacat prosedur dan administrasi, karena tidak melibatkan semua para ahli waris, anak dari Rukia  Penolakan semakin kuat setelah suami almarhumah Rukia Dg Ngai menunjukkan bukti sah surat nikah ke pihak kelurahan, membantah klaim Azis Dg Ruppa yang menyebut Rukia tidak pernah menikah dan tidak memiliki surat nikah. "Ini jelas bentuk penghilangan hak ahli waris. Kami tidak akan diam,” tegas pihak keluarga almarhumah.

Pada akhirnya, skandal perkara keluarga ini menjadi perbincangan hangat di wilayah warga setempat, mengingat adanya dugaan permainan yang rekayasa atas dokumen berupa tanda tangan dan pemalsuan legitimasi ahli waris demi kepentingan pribadi.

Sampai berita ini dipublikasikan, proses penyelesaian atas perkara tersebut masih menemui jalan buntu dan pihak keluarga korban menegaskan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

( Tim Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template


 


 

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال