RNCelebes.web.id, Gowa - Bupati Gowa dilaporkan mantan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Laporan tersebut dibuat Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, pada Jumat 10/7/2026 pukul 23.00 WITA.
Dalam laporan itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana penggelapan serta pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Khaerul Aco mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didampingi tim kuasa hukum langsung masuk ke ruang SPKT untuk menyampaikan laporan terhadap mantan istrinya.
Selain melaporkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan melaporkan dua warga Gowa lainnya berinisial R dan W.
Sangun Ragahdo selaku kuasa hukumnya, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam proses persidangan perceraian yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Agama Makassar.
Menurutnya, laporan itu bukan bentuk keberatan terhadap putusan perceraian, melainkan fokus pada dugaan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian proses persidangan. "Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah," katanya, Sabtu 11/7/2026.
Sangun menjelaskan, bahwa pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP. "Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 373 dan Pasal 486 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)," ujar kuasa hukum Khaerul Aco.
( Tim Red )

.jpg)





