RNCelebes.web.id, Makassar - Aksi Mahasiswa UNM Makassar menggelar Unjuk rasa (Unras) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial K terhadap mahasiswa di kampus. Mahasiswa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak praperadilan yang diajukan oknum dosen tersebut.
Unjuk rasa (unras) mahasiswa dengan menutup separuh badan jalan membentang spanduk yang bertuliskan "Lawan Pelecehan Seksual", lokasi di jalan RA Kartini, sekitar pukul 10.00 wita, Senin 27/10/2025.
"Kami hadir di sini untuk mengawal proses praperadilan yang sedang berlangsung di PN Makassar. "Dosen sebagai tersangka kekerasan seksual sedang membela dirinya. Kami di sini mengawal, agar proses praperadilan ini tidak diterima oleh Pengadilan Negeri", ungkap salah seorang orator di depan PN Makassar.
Dirinya mengatakan, jika praperadilan oknum dosen tersebut dikabulkan, maka hal itu menunjukkan ketidakadilan bagi korban. Maka dari itu, mereka menuntut, agar tersangka dihukum sesuai perbuatannya yang diatur dalam KUHP. "Jika praperadilan diterima, maka kasus yang sama bisa saja terulang, entah dengan pelaku yang sama, korban yang sama atau teman-teman yang lain," ujarnya.
"Saya mengajak kawan-kawan untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan. Hidup mahasiswa!," serunya.
Nampak para petugas mengatur arus lalu lintas di sekitar PN Makassar, sehingga tetap berjalan lancar. Para pendemo juga hanya menggunakan setengah badan jalan saat berunjuk rasa.
Sebagai informasi, oknum dosen pria UNM berinisial K tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu. Dimana yang bersangkutan dijadikan tersangka usai melecehkan mahasiswa dengan modus memberi bantuan menyelesaikan ujian akhir semester (UAS).
"Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku)," ujar Ketua BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu 19/2/2025.
Fikram mengatakan korban diancam jika melawan saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban diancam akan diberi nilai jelek dari mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut. "Selanjutnya ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut. Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban," jelasnya.
( Rahmat )







