RNCelebes.web.id, Gowa - Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan anak oleh 3 (tiga) orang pelaku atas laporan kekerasan asusila persetubuhan anak dibawah umur. Laporan atas kasus tersebut, oleh keluarga korban diduga tidak sesuai fakta, karena didasari suka sama suka, akhirnya dipolisikan.
Terduga pelaku yang berjumlah lebih dari seorang atas dasar mau sama mau melakukan tindakan tersebut bersama korban dibawah pengaruh minuman beralkohol. Namun pihak keluarga korban atas laporannya di kepolisian terhadap para pelaku tidak demikian halnya.
Pasalnya keluarga korban melaporkan para pelaku atas dugaan tindak pidana kekerasan asusila persetubuhan anak dibawah umur pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Diketahui korban berinisial A (16) yang masih duduk dibangku SMA adalah warga Kel Maradekaya Kec Makassar Kota Makassar.
Sedangkan ke 3 (tiga) terduga pelaku berinisial F (19), J (17) dan N (18) yang masih berusia remaja diamankan sejak tanggal 21 Agustus 2025 lalu atas laporan keluarga korban, yakni inisial N (nenek). Dimana salah seorang terduga pelaku yang merupakan pacar korban yang semuanya warga berdomisili di Kel Baru Kec Ujung pandang Kota Makassar.
Hal ini diungkapkan salah seorang keluarga terduga pelaku kepada awak media sesuai keterangan saat pemeriksaan dibacakan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Polres Gowa. Ke 3 (tiga) terduga pelaku yang masih berusia remaja, mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian usai mengkonsumsi minuman keras beralkohol bersama korban inisial A.
Menurutnya sesuai BAP yang dibacakan, peristiwa tersebut terjadi usai mengkonsumsi minuman keras beralkohol dan terduga pelaku mengakui termasuk anak dari salah seorang pelaku atas dasar suka sama suka, tanpa adanya unsur kekerasan atau paksaan. "Pelaku F bersama korban A adalah pacaran didasari suka sama suka dan mengajak ke 2 (dua) teman, yakni inisial J dan N di rumah kosong milik keluarganya dan mengkonsumsi bersama minuman beralkohol dan saat ini semuanya masih menjalani penyelidikan di Unit PPA di Polres Gowa", tuturnya, Kamis 27/10/2025.
Dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut, terhadap korban bersama keluarga para pelaku secara kekeluargaan bersiap bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara hukum dan secara kekeluargaan. "Secara pribadi menyesalkan apa yang telah dilakukan anaknya dan bersiap secara kekeluargaan bertanggung jawab dan secara hukum kepada korban", tutur ibu terlapor salah seorang anak.
Bermula saat peristiwa terjadi di bulan Juni lalu, tepatnya tanggal 21 Juni 2025, di salah satu rumah kosong milik keluarga inisial N (18) di Perumahan Pao Pao Kab Gowa. Pelaku F yang diketahui (pacar) korban inisial A bersepakat mengajak ke 2 (dua) rekannya inisial J dan N di rumah keluarga milik inisial N.
Pelaku inisial F bersama korban A yang sebelumnya bersama rekannya J dan N secara bersama mengkonsumsi minuman (beralkohol) yang dibelinya. Usai mengkonsumsi semuanya sempat tertidur dan akhirnya persetubuhan terjadi bersama (berjamaah) secara bergantian.
Keluarga terduga pelaku berharap kepada keluarga korban inisial A, agar mau berlapang dada menerima dan memaafkan untuk siap bertanggung jawab secara kekeluargaan, begitupun secara hukum.
Sementara itu keluarga korban A melalui pelapor inisial N (nenek) yang ditemui di rumah kediamannya membenarkan adanya laporan tersebut, oleh karena tidak terima atas perbuatan terduga pelaku terhadap apa yang dialami cucunya yang masih berusia 16 tahun, diajak berhubungan layaknya suami istri.
Dikesempatan yang sama, pihak kepolisian Unit PPA Polres Gowa yang dihubungi melalui akun whatsappnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah dilakukan upaya mediasi kepada keluarga korban A bersama keluarga terduga pelaku, Senin 29/9/2025.
Sampai berita ini dipublikasikan belum juga ada respon baik dari pihak keluarga korban A yang dihubungi untuk mengkonfirmasi dan upaya mediasi untuk menerima pertanggung jawaban secara kekeluargaan atas peristiwa yang dialami bersama, keluarga korban A dan ke 3 (tiga) anak terduga pelaku.
( Rahmat/Red )

.jpg)






