RNCelebes.web.id, Gowa - Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh 3 (tiga) terduga pelaku atas laporan dugaan asusila persetubuhan anak, dimana diduga tidak sesuai fakta, karena didasari suka sama suka, akhirnya dipolisikan.
Pasalnya, terduga pelaku yang berjumlah lebih dari seorang melakukan atas dasar suka sama suka bersama ke 2 (dua) orang rekannya dibawah pengaruh minuman beralkohol. Namun pihak keluarga korban terhadap terduga pelaku tidak demikian halnya.
Pihak keluarga korban melaporkan atas dugaan asusila persetubuhan anak secara berjamaah di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
Diketahui korban berinisial A (16) yang masih duduk dibangku SMA adalah warga Kel Maricayya Selatan Kecamatan Makassar Kota Makassar.
Ke 3 (tiga) terduga pelaku yang masih berusia remaja adalah salah seorang diantaranya merupakan pacar korban yang semuanya merupakan warga Kel Baru Kec Ujung pandang Kota Makassar.
Adapun ke 3 (tiga) terduga pelaku berinisial F (19), J (17) dan N (18) diamankan sejak tanggal 21 Agustus 2025 lalu atas laporan keluarga korban, yakni inisial N (nenek).
Hal ini diungkapkan keluarga salah seorang terduga pelaku J berdasarkan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di unit PPA. Ke 3 (tiga) terduga pelaku yang masih berusia remaja, mengakui dilakukan bersama secara bergantian kepada korban A, Kamis 27/10/2025.
Menurutnya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa terjadi saat usai mengkonsumsi minuman beralkohol dan anaknya mengakui adanya perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
"Pelaku F bersama korban A adalah sepasang kekasih, didasari suka sama suka dan mengajak anaknya di rumah kosong ang merupakan anak remaja dan saat ini masih menjalani penyelidikan di Unit PPA di Polres Gowa", tuturnya.
Dirinya juga sangat menyesalkan kejadian tersebut dan secara kekeluargaan bersiap bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara hukum dan secara kekeluargaan menikahkan. "Secara pribadi menyesalkan apa yang telah dilakukan anaknya dan bersiap secara kekeluargaan bertanggung jawab dan secara hukum kepada korban", tutur ibu terlapor salah seorang anak.
Bermula saat peristiwa terjadi di bulan Juni lalu, tepatnya tanggal 21 Juni 2025, di salah satu rumah kosong milik keluarga pelaku inisial N (18) di Perumahan Pao Pao Kab Gowa. Pelaku F yang diketahui (pacar) korban inisial A bersepakat mengajak ke 2 (dua) rekannya inisial J dan N.
Pelaku inisial F bersama korban A yang sebelumnya mengajak rekan J dan N secara bersama mengkonsumsi minuman (beralkohol) yang dibawanya. Usai mengkonsumsi sempat tertidur dan akhirnya persetubuhan itupun terjadi bersama (berjamaah) secara bergantian.
Keluarga terduga pelaku berharap kepada keluarga korban inisial A, agar mau berlapang dada menerima memaafkan dan bertanggung jawab secara kekeluargaan, begitupun secara hukum.
Sementara itu keluarga korban A melalui pelapor inisial N (nenek) yang ditemui di rumah kediamannya membenarkan adanya laporan tersebut, oleh karena tidak terima atas perbuatan terduga pelaku terhadap apa yang dialami cucunya yang masih berusia 16 tahun, diajak berhubungan layaknya suami istri.
Dikesempatan yang berbeda, kepolisian unit PPA Polres Gowa yang dihubungi melalui akun whatsappnya membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah dilakukan upaya mediasi kepada keluarga korban A dan bersama keluarga terduga pelaku.
Sampai berita ini dipublikasikan belum juga ada respon baik dari pihak keluarga korban yang dihubungi untuk mengklarifikasi dan mediasi untuk menerima pertanggung jawaban secara kekeluargaan atas peristiwa yang dialami bersama, keluarga korban A dan ke 3 (tiga) anak terduga pelaku.
( Rahmat/Red )