RNCelebes.web.id, Makassar - Alih-alih kantor pengadilan yang dikenal sebagai tempat pelayanan dalam memperoleh keadilan terkait sengketa hukum antara para pihak-pihak di persidangan, kini menjadi sorotan publik.
Salah satu kantor pengadilan yang berada di pusat Kota Makassar, yakni Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang terletak, tepatnya di Jalan RA Kartini Kota Makassar, juga dikenal sebagai situs bersejarah.
Gedung megah, berdiri dengan arsitektur situs bersejarah peninggalan kolonial Hindia Belanda ini berdiri sejak tahun 1915 dijadikan sebagai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar berstatus Kelas 1 A Khusus, menuai sorotan publik.
Pasalnya, nampak wajah di depan Kantor (PN) Makassar berbalik arah, akses 2 pintu masuk - keluar, kini tertutup rapat dan tidak lagi difungsikan sebagai akses pintu masuk - keluar.
Disisi lain, pintu belakang yang tadinya sebagai akses pintu keluar - masuk, kini menjadi akses pintu masuk dan keluar di PN Makassar.
Kawat berduri yang dipasang membentang rapat mengelilingi bagian depan hingga di bagian samping Kantor PN Makassar. Kawat berduri sepanjang kurang dari satu kilometer itu telah terpasang sekitar delapan bulan terakhir ini, menciptakan kesan seolah-olah lembaga peradilan ini dikurung dan tertutup bagi masyarakat umum.
Pemasangan ekstra kawat berduri tersebut menuai sorotan dan keresahan, khususnya masyarakat pedagang dan sejumlah kalangan advokat muda. Hal ini dinilai bukti tensi ketakutan dan kekhwatiran berlebihan, hingga tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan pelayanan sebagai rumah tempat memperoleh keadilan bagi rakyat.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga pengunjung di salah satu lapak Kanrerong Karebosi mengatakan, bahwa kekhwatiran dan ketakutan yang timbul berlebihan, hingga seharusnya tidak menebar rasa kecemasan kepada publik. "Bentuk kekhawatiran dan ketakutan yang berlebihan, hingga pengadilan tidak seharusnya menebarkan rasa cemas kepada publik. Pengadilan adalah rumah keadilan, bukan zona teror psikologis,” ungkap tegas seorang warga saat ditemui awak media.
Hal senada juga disampaikan keluhan dari dalam (Pegawai) dan luar PN Makassar mengatakan, bahwa selain menghalangi akses pintu keluar-masuk, area yang dipagari kawat berduri, kini menjadi titik penumpukan sampah.
“Sejak dipasang kawat berduri, bagian depan itu sering menjadi lokasi pembuangan sampah. Bau dan pemandangan sangat mengganggu,” ungkap seorang pegawai yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jumat 17/4/2026.
“Sejak dipasang kawat berduri, bagian depan itu sering menjadi lokasi pembuangan sampah. Bau dan pemandangan sangat mengganggu,” ungkap seorang pegawai yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Jumat 17/4/2026.
Keluhan dan keresahan yang sama juga datang dari warga masyarakat pedagang kecil di sekitar lokasi. Akses jalan yang biasa dilalui kini tertutup rapat, membuat pengguna jalan memutar jauh. Pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari keramaian pengunjung di depan Kantor PN Makassar kini mengalami penurunan pembeli (Sepi) hingga gulung tikar meninggalkan lapaknya.
Sementara itu beredarnya isue, bahwa beban anggaran pengamanan semakin kewalahan dan penggunaan dinilai semakin membengkak. Demikian anggaran pengamanan berlapis setiap kali sidang berlangsung, menghadirkan aparat dalam jumlah besar, karena dinilai berpotensi membebani anggaran negara. Hingga menuai sorotan publik, akibat transparansi penggunaan dana keamanan serta urgensi pemasangan kawat berduri dalam durasi yang tidak diketahui begitu panjang.
Masyarakat juga menilai, pemasangan kawat berduri dilakukan, karena adanya kekhawatiran dan ketakutan yang terlalu berlebihan terhadap adanya aksi unjuk rasa dan tekanan kelompok tertentu, olehnya justru hal itu memperlihatkan, bahwa negara seakan tunduk pada intimidasi sekelompok. “Pengadilan tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme. Negara harus hadir dengan wibawa, bukan paranoia,” ungkap dengan tegasnya.
Sebagai harapan masyarakat pedagang serta sejumlah advokat muda kepada pimpinan PN Makassar, agar situasi dan kondisi tersebut dievalusi kembali dan memberikan kebijakan serta solusi yang terbaik, dengan lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat (Publik).
Pesan Tegas Untuk Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jangan Takut pada Gertakan Tindakan Premanisme
Pengadilan merupakan simbol keadilan negara yang hadir terbuka, berwibawa, dan humanis, bukan sebaliknya dengan menciptakan tembok kekhawatiran dan ketakutan yang berlebihan. Pengamanan memang diperlukan, namun harus proporsional, transparan serta tidak memutus akses, interaksi publik dengan lembaga peradilan negara.
Sampai berita ini dipublikasikan belum juga ada klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan masih berupaya terkait dasar alasan kebijakan pemasangan kawat berduri dan besaran anggaran pengamanan, serta batas waktu kapan berakhirnya.
( Rahmat )









