RNCelebes.web.id, Makassar - Miris, lagi-lagi terjadi di institusi Kepolisian terkait penanganan suatu perkara adanya perikatan kerjasama antara kedua belah pihak, berupa surat perjanjian penanaman modal usaha.
Namun salah satu pihak secara keseluruhan dan sebagian tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai harapan pihak lain, akhirnya dipolisikan. Disinyalir dugaan kekeliruan dalam penanganan perkara hingga berujung penetapan tersangka, menuai sorotan publik.
Pasalnya perkara tersebut, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga kurang obyektif terhadap terlapor, hanya berdasarkan informasi sepihak yang disampaikan oleh pelapor.
Berdasarkan laporan polisi, diketahui inisial AF selaku pelapor terhadap Pasangan suami istri (Pasutri) inisial M dan A selaku terlapor dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan sesuai Nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/ Polda Sulsel, tertanggal 03 Januari 2025.
Sebelumnya AF melaporkan Pasutri M dan A dengan perkara yang sama di Bulan Maret 2024 lalu sesuai LP Nomor: LP/B/198/III/2024/ SPKT.Polda Sulsel. Berdasarkan adanya surat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati bersama berujung tersangka, tetapi akhirnya perkara dihentikan, karena tidak cukup bukti.
Hal ini diungkapkan Pasutri M dan A kepada awak media terkait perkara yang dialaminya. Kedua terlapor Pasutri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merasa kecewa oleh pihak kepolisian yang dinilai kurang obyektif dalam menangani perkara, hanya mendengar keterangan sepihak AF selaku pelapor.
"Dirinya AF selaku pelapor melaporkan kami atas perkara yang intinya sama dan kali ini memperkarakan surat pernyataan yang konsep isinya dibuat atas kehendaknya sendiri yang sebenarnya tidak kami akui kebenarannya, seperti kami belum membayar dan ada jaminan mobil yang dia sendiri tau mobil kredit dan dengan khilaf secara terpaksa dibawah tekanan kami disuruh untuk mengakui dan menanda tangani", ungkap inisial M di salah satu Warkop di tengah Kota Makassar, Senin 12/5/2026.
Dirinya mengungkapkan, bahwa surat pernyataan yang konsepnya dibuat sendiri oleh pelapor AF dan menyuruh terlapor menulis dan mengakui segala isinya yang sebenarnya tidak diakui. Dirinya mempertanyakan isi surat pernyataan untuk diralat isinya, karena tidak sesuai sebenarnya", ungkap inisial M dengan tegasnya.
Pasutri M mengungkapkan, bahwa pernyataan tersebut sangat tidak benar, baik isinya maupun fisik surat tersebut tidak dipegang dan hanya dikuasai oleh AF secara sepihak dan menanda tangani dengan penuh kekhilafan, dibawah tekanan. "Dia sendiri yang konsep isinya dan menyuruh menulis, selanjutnya sendiri yang menyimpan dan menguasai tidak memberikan kepada kami selaku yang membuat pernyataan", jelasnya.
"Surat pernyataan itu sebenarnya ada beberapa poin kami tidak mengakui dan minta diralat atau koreksi semua, karena tidak benar, tetapi si pelapor AF katakan tidak ada masalah, hanya formalitas saja dan secara khilaf dan terpaksa, akhirnya kami bertanda tangan dengan keterpaksaan, di bawah tekanan", tutur terlapor inisial M dengan sangat kecewa dan keberatan.
Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, Pasutri M dan A tetap beretikad baik, memenuhi dan membayarkan sebanyak tiga kali sesuai bukti yang ada. Namun AF tidak mengakui dan tetap keberatan, akhirnya di bulan Januari 2025 kembali membuat laporan yang kali kedua dengan perkara sama atas Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Menurutnya dirinya sangat terpukul, keberatan dan sangat dirugikan, karena mengganggu usaha dan merasa tidak nyaman, membatasi mencari reski, terlebih lagi adanya penetapan tersangka. Pihak penyidik Ditreskrimsus yang dinilai kurang obyektif, karena hanya mendengar sepihak keterangan yang disampaikan oleh pelapor AF dan bukti surat pernyataan yang diperkarakan, karena diduga tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan tidak diakui oleh terlapor, diduga cacat hukum.
Sementara oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dihubungi untuk berkoordinasi dan konfirmasi terkait penanganan perkara tersebut mengungkapkan secara hukum, karena bukti perkara telah terpenuhi, berupa adanya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua terlapor, Rabu 17/6/2026.
Menurutnya surat pernyataan tersebut oleh Pasutri M dan A tidak memenuhi terkait isi surat dan secara hukum sudah sah, karena adanya tanda tangan kedua terlapor sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan. "Surat itu ada tanda tangan terlapor dan itu sah, memang dibuat atas dasar konsep pelapor AF sendiri dan walaupun terlapor sebenarnya tidak diakui, tapi ada tanda tangan kedua terlapor", ungkap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Disisi lain penyidik menyampaikan, jika benar ada bukti pembayaran kepada AF, baik sebelum dan setelah surat pernyataan dibuat dapat diajukan sebagai bukti baru, agar dipertimbangkan untuk evaluasi kembali proses hukum secara pembuktian.
Demikian terkait penanganan perkara tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 (2). Dimana, jika tidak ditemukan perkara yang disangkakan dan secara pembuktian tidak dapat dipenuhi unsur formil dan materil, maka proses dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh penyidik.
( Rahmat )







