RNCelebes.web.id, Makassar - Miris, lagi-lagi terjadi di institusi Kepolisian terkait penanganan suatu perkara antara kedua belah pihak. Dimana adanya perikatan kerjasama berupa surat perjanjian penanaman modal usaha.
Namun satu pihak secara keseluruhan dan sebagian tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai harapan pihak lainnya, akhirnya dipolisikan. Hal ini terjadi, diduga adanya kekeliruan yang disinyalir diskriminalisasi perkara berujung penetapan tersangka, keberatan tempuh lapor balik !!!.
Pasalnya penanganan perkara tersebut, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah bukti-bukti pembayaran yang diajukan terlapor ditiadakan atau dikesampingkan.
Berdasarkan laporan polisi inisial AF selaku pelapor terhadap inisial M dan A selaku terlapor atas tuduhan, dugaan tindak pidana Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/6/I/ 2025/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 03 Januari 2025.
Adapun sebagai dasar bukti laporan berupa surat pernyataan yang konsepnya dibuat oleh sendiri inisial AF selaku pelapor. Olehnya secara terpaksa inisial M bersama A selaku terlapor menulis konsep pernyataan tersebut, karena dibawah tekanan dan secara terpaksa menanda tangani dengan berdalih hanya formalitas.
Sebelumnya inisial AF membuat laporan polisi di Bulan Maret 2024 dengan pokok perkara yang sama sesuai LP Nomor: LP/B/198/III/2024/ SPKT. Dengan dasar adanya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, berujung tersangka, yang akhirnya perkara dihentikan.
Hal ini diungkapkan terlapor Pasutri inisial M dan A kepada awak media di salah satu Warkop di tengah Kota Makassar menyampaikan atas perkara yang dialaminya, dilaporkan inisial AF dengan perkara yang sama, Jumat 15/5/2026.
"Dia pelapor inisial AF memperkarakan atas laporan perkara yang sama, karena surat dengan konsep yang dibuat di bulan Agustus 2024, berupa pernyataan yang sebenarnya saya tidak mengakui, oleh karena kami hanya secara terpaksa, dibawah tekanan untuk menanda tangani", ungkap inisial M selaku terlapor.
Menurutnya konsep pernyataan yang dibuat sendiri pelapor di bulan Agustus 2025 dan menyuruh untuk menulis serta mengakui segala isinya. Namun dirinya sebenarnya tidak mengakui dan sempat mempertanyakan untuk diralat dan dikoreksi, karena tidak sesuai perjanjian.
Terlapor inisial M dan A dengan keterpaksaan dan penuh kekhilafan, dibawah tekanan, akhirnya menanda tangani pernyataan tersebut. Selanjutnya surat pernyataan tersebut diambil untuk disimpan dan dikuasai secara sepihak oleh inisial AF. "Dia sendiri yang konsep menyuruh saya menulis dan menanda tangani, selanjutnya dia sendiri yang sepihak menyimpan dan menguasai, tanpa memberikan kepada saya", ungkap terlapor inisial M.
Selanjutnya terlapor inisial M dan A tetap memenuhi etikad baik da membayarkan sisa hutangnya sebanyak tiga kali sesuai bukti-bukti yang diajukan. Namun inisial AF tetap keberatan dan memaksakan kehendak kepada terlapor Pasutri inisial M dan A, akhirnya di bulan Januari 2025 kembali melaporkan kali kedua atas perkara Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Atas laporan inisial AF tersebut, akhirnya inisial M dan A sangat terpukul dan keberatan, terlebih lagi atas penetapan tersangka yang diduga secara sepihak menjadikan surat pernyataan sebagai bukti perkara, diduga cacat hukum.
Sementara itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dihubungi untuk konfirmasi terkait penjelasan perkara tersebut. Namun belum juga dapat ditemui memberikan keterangan lebih lanjut, dimana diduga terjadi kekeliruan atau kriminalisasi dalam penetapan tersangka, Rabu 20/5/2026.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan, belum juga ada kejelasan dan kepastian secara hukum terkait penanganan perkara yang kali kedua dilaporkan inisial AF.
( Rahmat )







