RNCelebes.web.id, Makassar - Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.
Press Release digelar bersama jajaran Polres, Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan yang telah beraksi di berbagai wilayah Sulsel selama bertahun-tahun, di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis 11/6/2026.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kasubdit III Jatanras Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit 5 Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta para Kasat Reskrim jajaran.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JR (36) sebagai pelaku utama pencurian dan HA (59) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan, bahwa JR merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi sejak tahun 2018 hingga 2026. Tercatat sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diidentifikasi oleh penyidik dengan total kerugian korban mencapai Rp 4,68 miliar.
Aksi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum, antara lain Kabupaten Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, hingga Sidrap.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 394 juta, tiga buah brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat-alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya seperti linggis dan obeng.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. "Tim melakukan surveillance berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka HA di Kabupaten Gowa,” jelas Kombes Pol Feby D.P.
Menurut Feby, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang terencana. Pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah calon korban yang ditinggalkan pemiliknya, baik karena bepergian maupun sedang menjalankan ibadah. "Pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu. Setelah situasi dianggap aman, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka JR dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Penyidik juga membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang berhasil dikumpulkan dari hasil kejahatan.
Sementara itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh jajaran Polres dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
( Rahmat/Red )









