RNCelebes.web.id, Gowa - Praktisi hukum Wawan Nur Rewa mengkritik pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa, yang dinilainya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bergeser menjadi alat untuk menyerang kehidupan pribadi maupun moral kepala daerah.
Menurut Wawan, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Objeknya adalah kebijakan pemerintah, bukan persoalan moral atau rumah tangga kepala daerah," tegasnya, Kamis (25/6/2026).
Dirinya menilai, jika Hak Angket digunakan untuk membahas isu pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka penggunaannya telah keluar dari tujuan yang ditetapkan undang-undang dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Wawan juga mengingatkan DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan. "DPRD tidak boleh membangun penghakiman terhadap seseorang berdasarkan isu pribadi yang bukan objek pengawasan pemerintahan," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat Gowa lebih membutuhkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Jangan sampai Hak Angket berubah menjadi alat tekanan politik. Demokrasi yang sehat harus berpijak pada hukum, objektivitas, dan kepentingan masyarakat, bukan sentimen politik," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Kasim Sila, menegaskan bahwa penyelidikan Hak Angket tidak menyasar kehidupan pribadi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melainkan berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan jabatan sebagai kepala daerah. "Hak Angket ini fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan seorang bupati, bukan ranah pribadi. Yang kami soroti adalah dampak dari tindakan tersebut dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," ujar Kasim Sila saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).
( Tim Red )







