Muhtar, S.H., M.H.
(Dosen Hukum Bisnis UNM dan Peneliti PUSKABAKUM UNM)
RNCelebes.web.id, Makassar - Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah, terdapat satu potensi yang sering luput dari perhatian, yaitu aset daerah. Selama ini, diskursus mengenai peningkatan PAD cenderung berfokus pada pajak daerah, retribusi daerah, atau kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Padahal, pemerintah daerah sesungguhnya memiliki kekayaan yang nilainya sangat besar dalam bentuk tanah, bangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta berbagai bentuk aset lainnya yang dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola secara optimal.
Ironisnya, tidak sedikit aset daerah yang justru menjadi "harta tidur". Banyak tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki kejelasan status hukum, bangunan yang terbengkalai, aset yang tidak dimanfaatkan secara produktif, hingga aset yang bahkan tidak tercatat secara akurat dalam administrasi pemerintah daerah. Akibatnya, potensi ekonomi yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan daerah justru tidak memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
Padahal, dari perspektif hukum keuangan negara dan daerah, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan tersebut bukan hanya bertujuan menjaga keberadaan aset, tetapi juga memastikan bahwa aset dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan hukum mengenai pengelolaan aset daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa barang milik negara dan daerah harus dikelola secara profesional untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Pengaturan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014.
Regulasi tersebut memberikan ruang yang cukup luas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset melalui berbagai mekanisme yang sah, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, maupun bentuk pemanfaatan lainnya.
Sayangnya, dalam praktik, pengelolaan aset daerah masih sering dipahami sebatas kegiatan administrasi pencatatan dan inventarisasi. Padahal, paradigma tersebut sudah saatnya diubah. Aset daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai barang yang harus dijaga, tetapi juga sebagai sumber daya ekonomi yang harus dikembangkan.
Pemerintah daerah perlu mulai mengelola aset dengan pendekatan yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi tanpa mengabaikan fungsi sosialnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki kualitas data aset daerah. Banyak temuan pemeriksaan menunjukkan masih adanya aset yang belum bersertifikat, aset yang dikuasai pihak lain, aset yang tidak diketahui keberadaannya, maupun ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan data administrasi. Tanpa basis data yang akurat, upaya optimalisasi aset akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, inventarisasi dan sertifikasi aset harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.
Langkah kedua adalah melakukan pemetaan terhadap potensi ekonomi aset yang dimiliki. Tidak semua aset harus dimanfaatkan dengan pola yang sama. Tanah yang berada di kawasan strategis perkotaan misalnya, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk kegiatan komersial yang menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Bangunan yang tidak digunakan dapat disewakan secara transparan dan akuntabel. Bahkan beberapa daerah telah berhasil mengembangkan kawasan ekonomi berbasis aset pemerintah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Langkah ketiga adalah memperkuat tata kelola dan profesionalisme pengelolaan aset. Tidak sedikit aset daerah yang kurang produktif karena proses pengambilan keputusan yang lambat, minimnya kajian bisnis, atau kekhawatiran berlebihan terhadap risiko hukum. Padahal, regulasi telah memberikan mekanisme yang jelas mengenai pemanfaatan aset sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang diperlukan adalah keberanian mengambil kebijakan yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah, optimalisasi aset menjadi semakin penting seiring tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah sebagaimana semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Daerah tidak dapat terus-menerus mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Diperlukan upaya untuk menggali seluruh potensi yang dimiliki daerah, termasuk melalui pemanfaatan aset secara produktif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, aset daerah bukan sekadar daftar barang yang tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Aset daerah adalah sumber daya ekonomi yang dapat menjadi pengungkit pembangunan dan peningkatan PAD apabila dikelola dengan baik.
Di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks, pemerintah daerah perlu melihat aset bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai modal strategis untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah. Sudah saatnya "harta yang terlupakan" tersebut dibangunkan dan diubah menjadi sumber kemakmuran yang nyata bagi daerah dan masyarakat.
( Tim Red )







