RNCelebes.web.id, Gowa - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk penahanan di Mapolres Gowa atas dugaan kasus korupsi senilai miliaran rupiah.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang, mulai dari penggeledahan di kantor dinas hingga pemeriksaan puluhan saksi, Jumat 19/6/2026.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten (Kab) Gowa ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan langsung ke dalam sel tahanan Mapolres Gowa pada Kamis (18/6/2026) dini hari tepat pukul 01.12 WITA. Dimana AS tersandung kasus korupsi dengan kerugian negara awal mencapai senilai Rp 1.861.320.000.
Sebelumnya, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan, Jalan Beringin, Sungguminasa pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Pada bulan Mei lalu Unit Tipikor Reskrim Polres Gowa melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa saat menggelar press release kasus pada Kamis (18/6/2026) pukul 21.00 WITA di halaman Mapolres Gowa.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 58 orang saksi. Dari puluhan saksi tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga ahli bahasa.
Tersangka AS melakukan pinjaman Nomor Rekening Pegawai Honorer untuk Tampung Aliran Dana Haram Dari hasil penyelidikan komprehensif tersebut dengan modus operandi penyalahgunaan wewenang jabatan.
Dirinya memanfaatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk memungut biaya secara liar dari para pengembang perumahan, konsultan, pengusaha ritel, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Kabupaten Gowa.
Bahkan modus AS adalah melakukan Pungutan liar (Pungli) atau penerimaan uang dengan imbalan mengeluarkan izin PBG dan SLF. Dimana uang hasil rasuah tersebut dikirim ke rekening salah seorang pegawai honorer Dinas Perkimtan Kab Gowa berinisial FZ. "Jadi tersangka ini tidak menggunakan rekening pribadinya melainkan menggunakan rekening milik salah seorang pegawai honorer untuk menampung uang hasil pungutan liar yang nilainya hingga miliaran rupiah dan uang dari rekening pegawai honorer tersebut kemudian dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada tersangka," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membongkar taktik tersangka.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa tumpukan dokumen perizinan, rekening koran milik FZ, dan tiga unit ponsel yang berisi rekam jejak digital atau komunikasi transaksional.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa nominal hasil korupsi sebesar Rp 1,8 miliar tersebut merupakan temuan awal dari satu rekening, sehingga kemungkinan jumlah nominal kerugian terus bertambah. "Kami tegaskan bahwa nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Tim penyidik Unit Tipikor Polres Gowa hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan di lapangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus perizinan ini akan bertambah.
( Tim Red )

.jpg)
.jpg)
.jpg)





