Kejati Sulsel Sita Dokumen di Kantor Disdik, Lanjut Ke Kantor Rekanan CV APM


RNCelebes.web.id, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam pengembangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022 di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.

Sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali melakukan tindakan penggeledahan di Dua lokasi pada hari ini.

Adapun lokasi penggeledahan adalah di kantor CV APM yang juga berfungsi sebagai tempat bimbingan belajar di area Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. CV APM diketahui merupakan pihak penyedia dalam pengadaan proyek tersebut.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan, bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pola kerja sama antara pihak swasta dengan Disdik Prov. Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami hubungan kerja sama antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan. Kami mencari bukti-bukti yang dapat memperjelas alur koordinasi dan pemenuhan kewajiban dalam proyek pengadaan ini agar fakta hukumnya semakin terang,” tegas Rachmat Supriady, Rabu 17/6/2026.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali berhasil menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan substansi perkara. Seluruh dokumen yang diperoleh dari lokasi tersebut akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh tim penyidik.

Penyidik Kejati Sulsel memastikan, bahwa rangkaian kegiatan penyidikan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas guna memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sampai informasi ini dipublikasikan, belum juga ada penjelasan lebih lanjut terkait temuan Kejati Sulsel.

( Rahmat/Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال