RNCelebes.web.id, Makassar - Tahap 2 (Dua) lanjutan penahanan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan ke 3 (Tiga) tersangka beserta barang bukti terkait kasus Owner Skincare berbahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Penyerahan ke 3 (Tiga) tersangka, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42) dan Mira Hayati (29) beserta barang buktinya, dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar, Senin 3/2/2025.
Adapun tersangka Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Tersangka Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Sedangkan tersangka Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Menurut Soetarmi Penkum Kejati Sulsel, bahwa ke 3 (Tiga) tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya menyerahkan barang bukti ke pihak Kejati Sulsel. "Penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar", tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang didampingi Kasi Pidum, Kasi Narkotika dan Ketua Tim JPU, di Kantor Kejari Makassar.
Soetarmi juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan yang menyatakan, bahwa ke 3 (Tiga) tersangka dalam keadaan sehat dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/ Enz.2/02/2025.
Soetarmi menyampaikan, tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/ Enz.2/02/2025. Sedangkan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/ Enz.2/02/2025. "Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025", jelasnya.
Soetarmi juga menjelaskan, bahwa proses penahanan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya dan setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. "Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN", tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Soetarmi juga menambahkan, bahwa tahap dua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke 3 (Tiga) tersangka dan dijadwalkan pelimpahan tahap ke 3 tersangka skincare tersebut dalam minggu ini, selanjutnya disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Rencananya dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu", jelasnya saat ditemui usai penyerahan tahap dua, di Kantor Kejari Makassar.
Pada akhirnya perbuatan para tersangka terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
( Rahmat/Red )