Memanas, Sidang Hak Angket Bupati Gowa Walk Out dari Ruang DPRD Gowa


RNCelebes.web.id, Gowa - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten (Kab) Gowa dengan agenda pemeriksaan pejabat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang selaku terperiksa berujung memanas meninggalkan ruangan (Walk out).

Agenda Hak Angket DPRD Kab Gowa digelar secara terbuka diwarnai ketegangan, memanas, akhirnya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta izin untuk meninggalkan ruangan (Walk out) beserta Tim Kuasa hukum, di Aula Lantai II Kantor DPRD Kab Gowa, Selasa 14/7/2026.

Ketegangan sidang sempat molor satu jam dari jadwal semula pukul 08.30 WITA, namun Bupati Gowa yang tiba di lokasi, dikawal ketat oleh massa pendukungnya. Kericuhan mulai terjadi pasca pengambilan sumpah, ketika interogasi hendak dimulai.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta agar seluruh pertanyaan dari para anggota Pansus diajukan secara kolektif sekaligus, baru kemudian ia berikan jawaban menyeluruh. Namun Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila, menolak opsi tersebut.

Dirinya menegaskan aturan sidang, agar setiap pertanyaan dari anggota Pansus dijawab satu per satu demi efektivitas dan detail informasi pernyataan Walk Out: Setelah tiga anggota dewan tetap melayangkan pertanyaan bergantian, Bupati menyatakan haknya tidak dipenuhi. "Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, izin saya meninggalkan ruang sidang," tutur Husniah Talenrang sembari keluar dari ruangan.

Adapun tiga poin utama sebagai Objek Hak Angket sidang Pansus yang menuai sorotan kekecewaan berat dari Pansus DPRD Gowa, karena dinilai melewatkan kesempatan klarifikasi publik.

Berdasarkan informasi resmi, Pansus Hak Angket dibentuk atas persetujuan bulat 43 dari 45 anggota DPRD untuk menyelidiki adanya tiga poin utama penting, diduga merusak tata kelola birokrasi daerah, yakni;
1. Dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis;
2. Dugaan penyalahgunaan wewenang atas pencabutan sepihak bantuan beasiswa doktoral (S3) salah satu mahasiswi;
3. Dugaan perselingkuhan bupati dengan seorang konsultan politik yang dinilai berimbas pada penyalahgunaan fasilitas daerah dan etika moral kepemimpinan.


Sebelumnya sidang yang berlangsung, dengan tensi politik yang meninggi, setelah Bupati Gowa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi Pansus, termasuk mantan Kepala Inspektorat/ Kadishub Gowa, Agus Harahap ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Sementara Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, berkilah, bahwa forum legislatif terlalu jauh mengarah pada ranah pribadi non-kebijakan.

Disisi lain pihak Pansus melalui anggotanya Rahmat Sirajuddin menyatakan, urusan privat menjadi objek angket konstitusional, jika berdampak langsung pada kekacauan tata kelola pemerintahan.

Bahkan, Pansus menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan ulang bagi bupati dan akan langsung memfinalisasi rekomendasi hukum serta politik untuk dibawa ke sidang paripurna.

Pada akhirnya agenda sidang Pansus Hak Angket krifikasi Bupati Gowa ditutup dengan meninggalkan ruangan (Walk out), hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kab Gowa.

( Rahmat/Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال