RNCelebes.web.id, Gowa - Dinamika politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas pasca-insiden walk out yang dilakukan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan bupati sebagai terperiksa tersebut berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor DPRD Gowa. Ketegangan bermula sesaat setelah proses pengambilan sumpah, di mana Bupati Gowa meminta agar seluruh daftar pertanyaan dari anggota dewan dikumpulkan secara kolektif terlebih dahulu untuk dijawab secara tertulis di kemudian hari.
Permintaan tersebut ditolak oleh Ketua Pansus Hak Angket, Kasim Sila, yang menegaskan, bahwa berdasarkan mekanisme yang disepakati, terperiksa wajib menjawab pertanyaan secara langsung dan lisan satu per satu. Akibat penolakan tersebut, Bupati Gowa memutuskan untuk langsung meninggalkan ruang persidangan sebelum pemeriksaan substantif dimulai.
Hal ini diungkapkan pihak Pansus sidang Hak Angket DPRD Gowa dalam pernyataan persnya di hadapan awak media, menyayangkan sikap Walk Out Bupati Gowa dan menilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif, ruang Aula Sidang Kantor DPRD Kab Gowa, Selasa 14/7/2026.
Disisi lain, tim kuasa hukum Bupati Gowa yang dipimpin oleh Amirullah Mappaero memberikan klarifikasi resmi. Pihaknya menyatakan tindakan meninggalkan ruang persidangan diambil, demi melindungi hak hukum kliennya.
Tim kuasa hukum menilai, bahwa pertanyaan-pertanyaan yang disiapkan oleh anggota Pansus telah melenceng jauh dari substansi tata kelola pemerintahan dan justru sengaja menggiring opini untuk menyerang wilayah privat sensitif bupati. Tim hukum juga menanggapi kegaduhan dan bupati juga telah resmi melaporkan proses Pansus serta beberapa saksi kunci ke pihak kepolisian atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk mengusut tiga poin dugaan pelanggaran, meliputi penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa S3 secara sepihak dan indikasi korupsi pada proyek seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 serta dugaan perbuatan tercela yang berpotensi melanggar etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menyikapi hal tersebut, Pansus DPRD Gowa menyatakan tidak akan mengagendakan pemanggilan ulang bagi Bupati Gowa. Dengan tidak digunakannya hak jawab oleh terperiksa, Pansus menganggap seluruh keterangan saksi-saksi sebelumnya telah sah dan bersifat mengikat.
Bahkan, Pansus tengah merampungkan draf rekomendasi akhir yang akan segera diserahkan kepada pimpinan dewan untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa dalam waktu dekat.
( Tim Red )
Sumber : Humas DPRD Gowa








