Desak APH Tutup Wahana Hiburan Pasar Malam Di Lapangan Desa Bontokassi, Menuai Sorotan

Aktifitas Wahana Hiburan Pasar Malam

RNCelebes.web.id, Takalar - Aktifitas kegiatan wahana hiburan pasar malam di Kabupaten Takalar makin terus menuai sorotan publik. Setelah masa operasinya sebelumnya di Kelurahan Mangadu pada 18 Agustus lalu, kini kegiatan serupa kembali dibuka di Lapangan Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, pada 26 Agustus 2026.

​Namun, keberadaan wahana hiburan pasar malam di Galesong Selatan memicu keresahan dan protes warga setempat. Disinyalir aktifitas ini belum mengantongi izin, khususnya pemerintah desa.


Dikonfirmasi Dugaan Pajak PAD dan Izin Bermasalah

​Di lokasi sebelumnya di Kelurahan Mengadu Kecamatan Mangarabombang, kontribusi aktifitas ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertanyakan. Hal ini berdasarkan konfirmasi sejumlah awak media kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, pihak pengelola diduga belum menyelesaikan kewajiban retribusi atau pajak karcis wahana selama beroperasi berbulan-bulan di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan setidaknya koordinasi yang jelas kepada pihak pemerintah desa setempat.


​Keluhan Warga Tarif Lapak dan Potensi Gangguan Keamanan

​Di lokasi baru Desa Bontokassi, warga dan pedagang kecil mulai mengeluhkan tingginya biaya sewa lapak yang dipatok oleh pihak pengelola.
​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pedagang di lapangan:
​Pedagang bawa tenda sendiri: Dikenakan tarif sewa mencapai Rp1.000.000.
​Pedagang pakai tenda pengelola: Dikenakan tarif hingga Rp1.500.000 selama kegiatan berlangsung.

​Selain masalah tarif yang memberatkan pedagang kecil, warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyoroti potensi gangguan Kamtibmas. Warga mengkhawatirkan terjadinya kebisingan wahana permainan anak hingga potensi keributan di malam hari. "Masyarakat Desa Bontokassi meminta kepada dinas terkait, pemerintah setempat, serta jajaran Polres Takalar untuk tindak lanjut mengecek di lokasi, oleh karena belum adanya izin resmi, khususnya terkait jaminan Kamtibmas dan kenyamanan lingkungan," tegas seorang warga kepada awak media ini.

Warga setempat mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan upaya tindak lanjut mengecek untuk konfirmasi terkait komplain warga dan diduga tidak mengantongi izin. Warga berharap APH konfirmasi menutup aktifitas yang diduga tidak mengantongi izin dan rentang gangguan Kamtibmas di wilayah Desa Bontokassi.

​Sementara itu pihak pengelolah kegiatan wahana hiburan pasar malam yang dihubungi untuk konfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut di wilayah Sulawesi Selatan, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dipublikasikan, Selasa 25/8/2026.

( Rahmat/Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال