Aksi Tuntutan Gugatan di PHI PN Makassar Terkait Upah Lembur Alfamart, Siapkan Aksi Besar !!!


RNCelebes.web.id, Makassar - Gelombang perselisihan ketenagakerjaan di Kota Makassar terus bergulir di meja hijau. Data terbaru dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar telah menerima dan tengah mengawal sejumlah perkara penting yang melibatkan ratusan buruh dari berbagai sektor, mulai dari usaha ritel hingga manufaktur.

Nampak kali ini aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar dari titik kumpul berjalan di sepanjang Jalan G. Bawakaraeng menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Aksi Unjuk rasa (Unras) menyampaikan sikap dengan tegas, mengecam keras dan menuntut tindakan pihak perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur di hari libur. Gugatan perkara yang diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Makassar menuntut putusan gugatan yang seadil-adilnya terhadap pembayaran upah lembur di hari libur yang terjadi di Alfamart Tbk. Kota Makassar.

Unras dengan tegasnya disampaikan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Makassar yang di gelar depan Kantor PN Makassar, untuk menuntut gugatan perkara di PHI yang seadil-adilnya sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait Ketenagakerjaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa 8/9/2026.

Salah satu perkara buruh yang paling menyedot perhatian publik adalah gugatan hak normatif pekerja ritel berskala nasional, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart). Perkara yang mencuat setelah Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (PC SPAI) FSPMI Makassar Raya melayangkan gugatan resmi terkait dugaan tidak dibayarkannya upah lembur pada hari libur nasional atau tanggal merah.

Dalam orasinya, Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik, S.M., M.Si, menegaskan, bahwa pemenuhan hak upah lembur di hari libur nasional merupakan kewajiban mutlak perusahaan yang dilindungi oleh undang-undang.

Taufik berharap dengan tidak dibayarkannya upah kerja lembur pada hari libur nasional merupakan pelanggaran ketenagakerjaan, dan pihak serikat serta adanya putusan yang adil bagi pekerja Alfamart Tbk.

Dirinya juga menekankan dan berharap perjuangan ini merepresentasikan hak normatif pekerja ritel di Sulawesi Selatan dan serikat siap menggelar aksi besar berikutnya di Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Sengketa upah lembur yang diajukan di PHI PN Makassar menangani berbagai perkara PHK yang melibatkan perusahaan seperti PT Mandiri Tunas Finance, PT Adira Dinamika Multifinance, dan PT Eastern Pearl Flour Mills. Demikian tingginya sengketa ini sejalan dengan atensi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel terhadap dampak efisiensi akibat gejolak ekonomi.

1. Pengadilan Negeri Makassar jangan Tutup Mata terhadap Hak Buruh;
2. Tegakkan keadilan dan kepastian hukum;
3. Bayarkan hak upah lembur pada hari libur/tanggal merah;
4. Penuhi hak upah proses pekerja;
5. Bayarkan hak pekerja PT Samudra Haluan Sentosa;
6. Bayarkan hak pekerja PT Sinergi Multi Distrindo.

Demikian sebagai pencegahan, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk terus mendorong penyelesaian sengketa lewat dialog bipartit yang harmonis.

Hingga pemberitaan ini dipublikasikan belum juga ada konfirmasi dari pihak perusahaan dari Alfamart Tbk yang menaungi sejumlah pihak perusahaan terkait upah lembur di hari libur.

( Rahmat )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال