Diduga Modus Sewa, Kuasai Obyek Tanah Milik Orang (SHM), Terancam Pidana


RNCelebes.web.id, Maros - Beredar video di media sosial terkait penguasaan obyek tanah milik orang lain, dengan modus sewa kembali marak terjadi. Kali ini menimpa ahli waris R.R. Buranda pemilik sah obyek tanah yang terletak di Jalan poros Maros Makassar Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Obyek tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.712 m² diduga dikuasai paksa oleh sekelompok orang dengan modus sewa untuk usaha rumah makan. Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak ahli waris R.R. Buranda di Polres Maros.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa obyek tanah tersebut merupakan milik sah R.R. Buranda dengan bukti SHM dan SPPT tahun 2025 atas nama yang sama.

Bermula pada Bulan April 2025, terlapor Syahril dkk datang dengan maksud menyewa sebagian lahan untuk dijadikan usaha rumah makan bernama "Kayu Bangkoa. Nilai sewa disepakati sebesar Rp 200.000.000 dengan uang muka (DP) 10 persen atau Rp 20.000.000.

Namun dalam perjalanannya, pihak penyewa diduga tidak menjalankan kesepakatan sewa, justru melakukan tindakan penguasaan dan pengalihan obyek tanah tanpa alas hak yang sah, disertai pengrusakan pembatas (pagar) di lokasi.

Diketahui cucu ahli waris, Alfa Kristiawan selaku pelapor, melaporkan peristiwa yang dialami di Polres Maros pada 05 Maret 2026 dengan.laporan polisi delik aduan.

Hal ini diungkapkan cucu Alfa Kristiawan ahli waris R.R. Buranda selaku kuasa pelapor kepada awak media, bahwa merasa kecewa dan menilai penanganan perkara ini dinilai terkesan lamban, oleh karena sudah 5 bulan lamanya belum juga ada kepastian hukum dan menilai tidak profesional, akuntabel dan tidak transparan, Rabu 15/6/2026.

Menurutnya, sesuai bukti-bukti sah kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sangatlah jelas diajukan ke pihak penyidik Polres Maros. Tindakan pelaku dkk selaku terlapor sejak awal hanyalah modus berpura-pura menyewa, dan seakan pihak lain yang mengklaim, sebagai pemilik sah di lokasi obyek tanah tersebut.

Sementara pihak Syahril selaku terlapor yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu kepada awak media mengatakan, bahwa memang benar dirinya sejak awal di menyewa di obyek tanah tersebut dengan maksud membuka rumah makan Kayu Bangkoa, Minggu 23/7/2026.

Namun dirinya sudah meninggalkan dan tidak ada lagi di lokasi, karena ada pihak lain yang mensomasi dengan mengklaim obyek tanah tersebut. Dan dirinya juga sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjelaskan. "Iya pak silahkan dihubungi orang yang ada di lokasi, karena saya sudah tidak ada lagi di situ. Oleh karena pihak lain juga mengklaim obyek tanah tersebut dan dan saya sudah di somasi, makanya saya keluar meninggalkan lokasi", ungkap Syahril saat dikonfirmasi awak media.



Bahkan kuasa hukum ahli waris R.R. Beranda menilai perbuatan tersebut bukan lagi sengketa perdata, melainkan dugaan kuat merupakan konspirasi modus sewa ingin menguasai obyek tanah orang.

Atas perbuatan terlapor terancam dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 521 KUHP (Pengrusakan Barang): Atas tindakan penghancuran fasilitas pagar pembatas milik orang lain secara sengaja (ancaman hingga 2 tahun 8 bulan penjara).
2. Pasal 502 KUHP (Penyerobotan Lahan): Terkait penguasaan fisik tanah milik orang lain secara melawan hukum (ancaman hingga 4 tahun penjara).
3. Pasal 20 KUHP (Penyertaan): Dapat digunakan untuk menyeret oknum-oknum yang terlibat membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
4. Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

"Setiap upaya penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana sesuai Pasal 385 KUHP. Kami minta Polres Maros bertindak objektif dan profesional," tegas kuasa hukum pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor Syahril dkk yang dikonfirmasi mengaku telah meninggalkan lokasi setelah ada pihak lain yang mengklaim. Namun proses hukum tetap berjalan di Polres Maros.

( Rahmat )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال