Bupati Gowa Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Normal: Hormati Proses dan Siap Uji Fakta Hukum di Mahkamah Agung

Bupati Gowa Husniah Talenrang

RNCelebes.web.id, Gowa - Menanggapi hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait penetapan pendapat atas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa secara resmi menyampaikan sikap dan tanggapan hukum demi menjaga kondusivitas, transparansi, serta kepastian informasi di tengah masyarakat.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bersama Tim Kuasa hukum Bupati Gowa, saat ditemui usai menghadiri undangan Pansus hasil dari Hak Angket menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati fungsi pengawasan legislatif sebagai bagian dari sistem demokrasi. Namun, seluruh proses ini merupakan dinamika politik yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), 

"Kehadiran saya dalam persidangan sebelumnya adalah bentuk penghormatan nyata terhadap institusi DPRD. Saya hadir bukan untuk meminta belas kasihan politik. Jika bukti-bukti yang ada nantinya tidak menunjukkan adanya kesalahan, saya percaya lembaga yudisial akan melihatnya dengan jernih. Kebenaran tidak boleh dikalahkan hanya karena tekanan keadaan atau opini," tegas Bupati Husniah di hadapan awak media, Senin 3/8/2026.

Secara substansi pembahasan di dalam Pansus yang kerap bergeser ke ranah privat dan isu non-kebijakan publik yang tidak relevan dengan esensi tata kelola pemerintahan daerah. Analisis Hukum dan Dampak terhadap Kepemimpinan Daerah.

Melalui Tim Kuasa Hukum Pemkab Gowa, disampaikan beberapa poin analisis hukum penting dampak dan kelanjutan dari proses ini:
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertama, Keputusan politik DPRD Gowa tidak otomatis melengserkan kepala daerah. Kedua, Rekomendasi tersebut hanyalah syarat administratif pemula untuk menguji pendapat ke tingkat yudisial. Ketiga, Mahkamah Agung sebagai kewenangan absolut di Mahkamah Agung (MA): kini beralih sepenuhnya ke ranah hukum.

Menurutnya, berkas pendapat legislatif wajib diuji secara materiil, objektif, dan transparan oleh Mahkamah Agung. Jika dalam persidangan MA tuduhan tersebut dinilai cacat hukum atau kurang bukti, usulan pemakzulan gugur demi hukum.

Tim hukum mencatat adanya indikasi pelanggaran prosedur tata tertib pemeriksaan dalam sidang pansus yang membatasi hak jawab terperiksa secara kolektif. Hal ini diungkapkan dengan penyebaran konten pribadi yang tidak relevan, telah dilaporkan ke pihak berwajib, demi pelurusan hak-hak konstitusional kepala daerah.

Roda pemerintahan tetap stabil dan secara yuridis, kedudukan, hak, dan wewenang Bupati Gowa tetap sah dan mengikat di mata hukum selama proses persidangan berjalan di Mahkamah Agung. Seluruh program pelayanan publik, administrasi daerah dan pembangunan di Kabupaten Gowa dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Bupati Gowa menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa, agar tetap tenang, menjaga soliditas dan tidak mudah terprovokasi oleh penggiringan opini publik di media sosial.

Pemerintah daerah mengajak publik untuk mempercayakan penyelesaian dinamika ini melalui koridor hukum yang sah dan konstitusional. Fokus utama jajaran eksekutif saat ini adalah memastikan penyerapan anggaran tetap berjalan optimal demi kemaslahatan seluruh warga Gowa.

( Rahmat/Red )
Lebih baru Lebih lama

Ads

Magspot Blogger Template

 



 


 

 


 


Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال